GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan
Uang miliaran dan motor mewah menjadi bagian dari praktik korupsi yang menyeret 11 tersangka. Penahanan diperpanjang, proses hukum berlanjut.
“Sertifikasi yang seharusnya menyelamatkan nyawa pekerja justru jadi ladang basah korupsi. Uang rakyat dirampas, kepercayaan publik pun hancur.”
Baca juga:
- Trump Ajukan Proposal Gencatan, Israel Targetkan Petinggi Hamas di Qatar
- Delpedro Marhaen, Dari Aktivisme ke Jeruji Besi
- Ferry Resmi Dilantik, Tantangan Ekonomi Desa Menanti
Gala Poin:
1. Masa penahanan Noel diperpanjang oleh KPK karena penyidikan masih berlanjut.
2. Noel diduga menerima Rp3 miliar dan motor Ducati dari skema pemerasan biaya sertifikasi K3.
3. Kasus ini melibatkan 11 tersangka dan aliran dana mencapai Rp81 miliar.
Masa penahanan pertama Noel selama 20 hari, yang dimulai sejak 22 Agustus 2025, berakhir pada Rabu, 10 September 2025.
Namun KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap Noel belum selesai.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan. Penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 10 September 2025.
Noel diduga menerima bagian sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati dalam skema pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Baca juga:
Voice of ASEAN 2025, Talenta Muda Indonesia Go Internasional
Modus ini, menurut KPK, telah berjalan sejak 2019. Skema pemerasan melibatkan penggelembungan biaya sertifikasi dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta.
Dari selisih biaya tersebut, aliran dana haram diduga mencapai Rp81 miliar dan dibagikan ke berbagai pihak.
KPK sejauh ini telah menetapkan 11 tersangka, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
Daftar 11 Tersangka:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (mantan Wamenaker)
- Irvian Bobby Mahendro
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Subhan
- Anitasari Kusumawati
- Fahrurozi
- Hery Sutanto
- Sekarsari Kartika Putri
- Supriadi
- Temurila (PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Baca juga:
DBS BERSIAP: Inklusi atau Ilusi di Dunia Kerja Formal?
Proses hukum masih berjalan. Sejumlah penggeledahan dan penyitaan juga telah dilakukan, dengan barang bukti berupa dokumen dan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK menyatakan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya pembenahan layanan publik yang rawan dikomersialkan dan menjadi ladang rente oleh oknum di kementerian.
Baca juga:
Geografi Berbahaya, Sistem Lemah: Saat Alam Menguji Nagekeo
“Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan menyorot nama mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer. Uang miliaran dan motor mewah menjadi bagian dari praktik korupsi yang menyeret 11 tersangka. Penahanan diperpanjang, proses hukum berlanjut.”
#SertifikasiK3 #KorupsiKemnaker #TransparansiPublik #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia