Pecundang Hari Ini, Emas Antam Merosot dari Puncak All Time High

GalaPos ID, Jakarta
Euphoria rekor tertinggi harga emas Antam ternyata singkat.
Setelah pada Rabu kemarin, 17 September 2025, mencetak rekor sejarah (all time high/ATH) di level Rp 2.115.000 per gram, harga logam mulia andalan masyarakat ini justru terpangkas tajam ke level Rp 2.098.000 per gram pada hari ini, Kamis, 18 September 2025.


"Emas Antam anjlok Rp 17.000 sehari setelah cetak rekor.Tapi, bukan cuma fluktuasi harga yang perlu diwaspadai, melainkan juga 'gunung es' bernama pajak!" 
Baca juga: 
Gala Poin: 
1. Koreksi Tajam Usai Rekor: Harga jual emas Antam turun Rp 17.000 ke level Rp 2.098.000 per gram pada Kamis (18/9), setelah sehari sebelumnya mencatat rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high) di Rp 2.115.000. 
2. Dampak Pajak yang Signifikan: Setiap transaksi emas batangan dikenai PPh 22. Saat beli, potongan 0,45% (NPWP) atau 0,9% (non-NPWP). Saat jual kembali (buyback) di atas Rp 10 juta, potongan 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP), yang langsung dipotong dari nilai transaksi. 
3. Harga Berdasarkan Pecahan: Harga emas Antam tidak linier. Pembelian dalam jumlah lebih kecil (contoh: 0,5 gram) memiliki harga per gram yang secara proporsional lebih tinggi dibandingkan pembelian dalam jumlah besar (contoh: 1000 gram).

Penurunan sebesar Rp 17.000 ini terjadi dalam satu hari saja, mengingatkan investor bahwa volatilitas adalah hal yang tak terelakkan.

Namun, bagi publik, fokus tak boleh hanya pada naik-turunnya harga jual. Ada faktor lain yang kerap menjadi "batu sandungan" dan menggerogoti keuntungan, yaitu pajak.

Setiap transaksi emas batangan, baik beli maupun jual, tidak lepas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Pada hari yang sama, harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga terkoreksi Rp 17.000 ke level Rp 1.945.000 per gram.


Inilah nilai yang akan diterima investor saat menjual kembali emasnya. Namun, nominal ini masih harus dipotong pajak jika transaksi melebihi Rp 10 juta.

“Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP,” demikian aturan yang tercantum.

Potongan ini dipangkas langsung dari total nilai buyback, sehingga uang yang diterima investor bisa berkurang signifikan.

Tak hanya saat jual, saat membeli pun masyarakat sudah dikenakan biaya tersembunyi ini.


“Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.”

Artinya, untuk benar-benar untung, kenaikan harga emas harus mampu menutupi selisih antara harga jual dan harga beli (spread) serta seluruh potongan pajak yang telah dikeluarkan.

Fluktuasi harian seperti penurunan Rp 17.000 ini bisa dengan mudah menghapus keuntungan, terutama untuk investasi jangka pendek.

Harga emas Antam juga berbeda berdasarkan beratnya. Data dari laman Logam Mulia menunjukkan, harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp 1.099.000, yang berarti harga per gram-nya lebih mahal dibandingkan emas 100 gram.


Ini menjadi pertimbangan lain bagi investor retail dengan modal terbatas. Koreksi hari ini adalah pengingat untuk tidak terjebak euforia.

Investasi emas butuh pemahaman mendalam, tidak hanya memantau grafik harga, tetapi juga memahami seluruh biaya dan regulasi yang berlaku, agar tidak sekadar numpang lewat.





"Setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang masa,harga emas Antam justru terkoreksi tajam. Di balik fluktuasi harga, ada sederet potongan pajak yang kerap tak disadari para investor, baik saat beli maupun jual."

#EmasAntam #HargaEmas #InvestasiEmas #PPh22 #LogamMulia #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال