Kerugian Negara Rp194,6 M, Eks WaliKota Segera Disidang

GalaPos ID, Bengkulu.
Rabu, 17 September 2025, publik Bengkulu dikejutkan dengan langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang secara resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
Kasus ini menyeret tujuh tersangka lainnya dan diduga melibatkan permainan pengalihan aset daerah menjadi jaminan utang oleh pihak swasta.

Kerugian Negara Rp194,6 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Diseret ke Tipikor

“Dulu duduk sebagai orang nomor satu di Bengkulu, kini Ahmad Kanedi harus duduk di balik jeruji. Kasus korupsi Mega Mall kembali mengemuka setelah pelimpahan berkas tahap dua dilakukan Kejaksaan.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Ahmad Kanedi Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Mega Mall. Pelimpahan berkas dilakukan oleh Kejati ke JPU Kejari Bengkulu, dengan ancaman hukuman Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
2. Kerugian Negara Mencapai Rp194,6 Miliar. Modus kasus ini melibatkan alih status lahan dan agunan berantai yang menimbulkan utang besar di luar kontrol pemerintah.
3. Enam Tersangka Lain Menunggu Pelimpahan. Termasuk pejabat korporasi dan mantan pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat dan pengelolaan aset.

 

Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Mega Mall dan PTM Bengkulu yang telah menimbulkan kerugian negara sangat besar.

“Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini hasil audit BPKP mencapai Rp194,6 miliar,” ujar Yeni Puspita, Kepala Kejari Bengkulu.

Setelah dinyatakan lengkap (P-21), Ahmad Kanedi langsung ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Klas IIB Bengkulu untuk kepentingan penyusunan dakwaan.

“Usai pelimpahan tahap dua ini, kami akan merampungkan dakwaan dan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan,” lanjut Yeni Puspita, Rabu, 17 September 2025.

Baca juga:
70% Masalah Pertanian Selesai? Ketua DPD Puji Kinerja Mentan Amran

Sebanyak 8 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejari dan Kejati Bengkulu disiapkan untuk menyidangkan perkara ini. Jumlah tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus bernilai fantastis ini.

Ahmad Kanedi bukan satu-satunya yang diduga menikmati aliran dana haram dari kasus ini. Enam tersangka lainnya, yang sebagian besar berasal dari kalangan korporasi dan satu dari kalangan birokrasi, masih menunggu pelimpahan tahap dua.

Berikut daftar tersangka lain dalam kasus ini:
Budi Laksono – Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
Kurniadi Begawan – Direktur Utama PT Tigadi Lestari
Wahyu Laksono – Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
Hariadi Benggawan – Direktur PT Trigadi Lestari
Satriadi Benggawan – Komisaris PT Trigadi Lestari
Chandra D. Putra – Mantan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu

Mega Mall Bengkulu Disidangkan, 7 Tersangka Korupsi Diungkap


Kasus ini berakar pada pengalihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.

Tanpa transparansi publik, lahan tersebut kemudian diagunkan oleh pihak ketiga ke perbankan. Ketika kredit macet, agunan kembali dijaminkan ke bank lain hingga terjadi tumpang tindih utang yang merugikan keuangan negara.

“Keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Fakta persidangan akan sangat menentukan perkembangan kasus ini,” tegas Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu.

Baca juga:
Fexofenadine, Obat Antihistamin Redakan Gejala Alergi?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aset strategis daerah dapat begitu mudah dialihkan menjadi jaminan utang? Di mana fungsi kontrol dari legislatif, inspektorat daerah, maupun pemerintah pusat?

Kasus Mega Mall Bengkulu adalah contoh gamblang lemahnya tata kelola aset daerah, yang memberi celah bagi penyimpangan dan praktik rente berkedok investasi.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan berkeadilan.

“Langkah hukum ini diharapkan dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sekaligus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan aset daerah secara akuntabel,” tegas pihak Kejati dalam keterangan resminya.

 

Baca juga:
Resmi, BKN Setujui Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

“Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu, resmi dilimpahkan ke penuntutan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp194,6 miliar terkait pengelolaan lahan Mega Mall. Kasus ini menyeret tujuh tersangka lainnya dan diduga melibatkan permainan pengalihan aset daerah menjadi jaminan utang oleh pihak swasta.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Korupsi #MegaMall #Bengkulu

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال