Korupsi Tambang, Aset PT IBP Rp 500 M Disita Kejati

GalaPos ID, Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyitaan besar-besaran dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang batubara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 500 miliar. Setelah sebelumnya menyita 15 sertifikat lahan dan sebuah rumah mewah milik Beby Hussy, kini giliran 41 unit alat berat milik PT. Inti Bara Perdana (IBP) yang diamankan tim penyidik pidana khusus.

Mega Skandal Tambang: Aset PT IBP Disita, 12 Tersangka Ditangkap

 

"Investigasi Skandal Tambang Rp 500 Miliar Kian Menguat. Korupsi tambang tak hanya merampas uang negara, tapi juga menyisakan jejak kerusakan lingkungan dan kerugian sosial. Kini, satu per satu aset tersangka mulai disita. Tapi benarkah ini cukup untuk memulihkan kerugian negara dan membongkar seluruh jaringan mafia tambang?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Penyitaan Aset Berlanjut: Kejati Bengkulu menyita 41 unit alat berat milik PT. Inti Bara Perdana sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi tambang batubara senilai Rp 500 miliar.
2. Aset Belum Divaluasi: Pihak kejaksaan belum dapat memastikan total nilai aset yang telah diamankan karena proses penghitungan masih berlangsung.
3. Tersangka Meluas ke Pejabat: Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat dari ESDM dan pelaku korporasi besar, menunjukkan skala korupsi yang sistematis dan terorganisir.


"Di workshop PT. IBP, kami berhasil menyita 16 unit kendaraan Off Highway Truck (OHT), 11 unit excavator, 2 unit dump truck, 1 unit truk tangki, 2 unit buldozer, 2 unit loader, 4 unit kendaraan double kabin, dan tujuh buah bucket," ujar Deni Agustian, Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 20 September 2025.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini terus dikembangkan. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti nilai total aset yang telah disita.

"Sejauh ini kami sebatas mengamankan seluruh aset milik Beby Hussy, pelaku utama dugaan korupsi tambang batubara. Mengenai berapa nilai keseluruhan aset, belum kami hitung," tegas Wenharnol, Kasi Ops Pidsus Kejati Bengkulu.

Baca juga:
Rusia Bangun Jaringan Kereta Cepat Terpanjang di Eropa

12 Tersangka, Jejak Mafia Tambang Terungkap
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, hingga gratifikasi.

Daftar Tersangka:
Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
Beby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
Saskya Hussy – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
Julius Soh

Kejati Bengkulu Sita 41 Unit Alat Berat Milik PT. IBP, Terkait Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar

 

Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
Sunindyo Suryo Herdadi – Kepala Inspektur Tambang, ESDM (April 2022–2024)
Awang – Adik Kandung Beby Hussy
Andy Putra – Kerabat Beby Hussy
Nazirin / T. Nadzirin – Inspektur Tambang Kementerian ESDM (2024–2025)

Keterlibatan pejabat dan pihak perusahaan dalam skema korupsi ini memperlihatkan betapa kompleksnya jejaring mafia tambang yang selama ini menggerogoti sumber daya alam dan keuangan negara.

 

Baca juga:
Utang Baru GoTo, Solusi Jangka Panjang atau Penunda Krisis?

"Kejati Bengkulu kembali bergerak cepat dalam mengusut mega skandal korupsi tambang batu bara senilai lebih dari Rp500 miliar. Setelah menyita sertifikat lahan dan rumah mewah, kini giliran 41 unit alat berat milik PT. Inti Bara Perdana (IBP) yang ikut diamankan. Siapa saja terseret? Dan apa dampaknya bagi publik?"

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Korupsi #Tambang #Bengkulu

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال