GalaPos ID, Jakarta.
Dalam dunia media, tidak semua informasi layak disiarkan. Ada kalanya, demi keamanan, sensitivitas, atau strategi, seorang narasumber meminta agar informasi tertentu bersifat off the record.
Di sinilah ‘off the record’ berperan—sebagai penyeimbang antara kebutuhan informasi publik dan perlindungan terhadap narasumber.”
"Ini off the record, ya." Kalimat pendek yang mampu mengubah arah sebuah wawancara—dari bahan berita jadi rahasia yang terkunci.
Baca juga:
- Melonjak, Kasus HIV AIDS di Gorontalo Tembus Ribuan
- Dari Ubud ke Dunia, Sakralnya Pelebon Cokorda Istri
- Benarkah TPAS Basirih Sudah Aman dari Limbah Lindi?
Gala Poin:
1. Off the record adalah kesepakatan etis antara jurnalis dan narasumber.
2. Informasi yang diberikan dalam skema ini tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk apapun.
3. Tujuan utamanya adalah menjaga keamanan, integritas, dan kredibilitas informasi serta hubungan.
Secara harfiah, istilah ini berarti informasi yang tidak boleh disiarkan dalam bentuk apapun di media. Di Indonesia, istilah ini dikenal sebagai cegah siar.
Ini menjadi jalan tengah antara keterbukaan dan perlindungan. Meski tidak diatur dalam hukum formal, kesepakatan off the record bersifat mengikat secara etis.
Hal ini sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 yang mewajibkan wartawan merahasiakan identitas narasumber yang tidak ingin diketahui.
Baca juga:
FIFA Matchday di Surabaya, Semangat Timnas vs Minimnya Transparansi
Ada beberapa alasan utama mengapa narasumber memilih jalur ini:
- Mereka berada dalam posisi rentan, seperti whistleblower atau korban pelanggaran hukum.
- Informasi bersifat sensitif dan dapat menimbulkan kepanikan atau kerusakan jika diumbar sebelum waktunya.
- Mereka ingin menjaga hubungan strategis dengan pihak lain, tanpa kehilangan kepercayaan publik.
Syaratnya jelas: kesepakatan harus terjadi sebelum informasi diberikan, dan disampaikan secara verbal. Jika sudah disetujui, maka jurnalis wajib menjaga kerahasiaan informasi itu.
Jika bocor? Konsekuensinya bisa fatal.
“Begitu kata sakral itu diucapkan, informasi otomatis disegel, seperti kitab dengan sampul terkunci,” kata Wicaksono, jurnalis senior, mengingatkan pentingnya integritas jurnalis dalam akun media sosial facebook, Jumat, 5 September 2025.
Ia menegaskan bahwa off the record tidak boleh dipermainkan. Wartawan tidak boleh berpikir bahwa informasi bisa dibocorkan hanya karena didapat secara tidak langsung.
Baca juga:
Polisi Terima Ulos dari Keluarga Jasa Sinaga
“Tidak semua yang diketahui jurnalis boleh disiarkan. Di sinilah ‘off the record’ berperan—sebagai penyeimbang antara kebutuhan informasi publik dan perlindungan terhadap narasumber.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #JurnalismeEtis #CegahSiar #EtikaMedia