Kasus AMK Buka Tabir Perlindungan Anak yang Rentan

GalaPos ID, Jakarta.
Kasus penganiayaan dan penelantaran anak berinisial AMK di Pasar Kebayoran Lama menjadi sorotan publik dan politisi.
Polri melalui Dirtipid PPA Bareskrim mengungkap pengakuan awal tersangka SNK dan EF yang melakukan kekerasan atas alasan “beban dan perilaku anak yang dianggap nakal.”

Polri Tegaskan: Kekerasan Anak AMK Tak Bisa Dibolehkan
Foto: Kementerian PPPA

“Kasus AMK yang terungkap di Pasar Kebayoran Lama menyoroti kerentanan anak dan peran negara serta masyarakat dalam menjamin perlindungan hak-hak anak yang seharusnya tidak hanya di atas kertas.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polisi menegaskan tidak ada pembenaran kekerasan terhadap anak dan fokus pada perlindungan korban.
2. Kasus AMK mengungkap latar belakang keluarga dan pentingnya pendampingan psikologis.
3. Legislator menuntut edukasi pengasuhan positif dan respons cepat masyarakat dalam melaporkan kekerasan.


Direktur PPA dan PP Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan, “Tidak ada yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak.”

Meski demikian, penyidik tengah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap pelaku guna menggali alasan lain yang mendasari kekerasan.

Nurul Azizah juga menegaskan bahwa saudara kembar AMK tidak mengalami kekerasan fisik, tetapi observasi dan pengumpulan keterangan saksi terus dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.


Baca juga:
Kenapa Indomie Rasa Soto Banjar Dilarang di Taiwan?


Penemuan identitas AMK dari data Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo, membuka latar belakang kompleks korban yang tidak dapat mengingat identitas orang tua secara utuh saat ditemukan di Jakarta pada Juni 2025.

“Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak. Fokus kami bukan semata menghukum pelaku, tetapi memastikan kepentingan terbaik bagi anak terpenuhi,” ungkap Brigjen Pol Nurul, dikutip Senin, 15 September 2025.

Peran Masyarakat dan Negara dalam Kasus Kekerasan Anak Kebayoran Lama
Foto: tribratanews


Sementara, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mendesak sosialisasi dan edukasi pengasuhan positif secara masif oleh KPPPA, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah.

Ia menekankan perlunya pelaporan cepat terhadap indikasi kekerasan atau penelantaran anak, agar kasus pilu seperti AMK tidak terulang.

“Atas nama Komisi VIII DPR RI, kami siap mengawal regulasi dan anggaran agar perlindungan anak berjalan optimal. Anak adalah masa depan bangsa dan berhak tumbuh dalam lingkungan aman dan penuh kasih sayang,” tutup Atalia, Rabu, 17 September 2025.

 

Baca juga:
Motif Rekening Dormant di Balik Pembunuhan Kacab BRI

“Pengungkapan kasus kekerasan terhadap AMK (9) mengingatkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dan masyarakat dalam sistem perlindungan anak. Polisi juga menegaskan tidak ada pembenaran kekerasan, dan fokus pada kepentingan terbaik anak.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #StopKekerasanAnak #PerlindunganAnak #KasusAMK

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال