Daftar Tersangka Skandal Batu Bara Bengkulu, Korporasi dan Pejabat Terseret

GalaPos ID, Bengkulu.
Skandal korupsi batu bara yang mengguncang Bengkulu kini menyeret semakin banyak nama besar. Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dari berbagai latar belakang.
Tak hanya pengusaha, kasus ini melibatkan pejabat publik hingga keluarga dekat tersangka utama.

Dari Direktur hingga Adik Kandung, Jejaring Korupsi Batu Bara Tersingkap

"Ketika tambang menghasilkan emas hitam, segelintir orang menjadikannya ladang memperkaya diri. Tapi kini, jejaring itu mulai runtuh—dari pengusaha hingga pejabat tambang ikut terseret."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Sebanyak 12 tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi tambang batu bara Bengkulu.
2. Kasus ini mencakup tindak pidana korupsi, suap, pencucian uang, hingga perintangan penyidikan.
3. Keluarga dan kerabat tersangka utama juga ikut terseret dalam pusaran hukum.


Kejati Bengkulu juga menyita tiga aset strategis milik dua tersangka utama, termasuk SPBU dan lahan ribuan meter persegi, sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi batubara senilai Rp500 miliar.

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mencakup unsur perusahaan tambang, pejabat, dan keluarga, dalam perkara yang meliputi Tipikor, TPPU, perintangan penyidikan, dan suap.

Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan:
Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
Beby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya

Baca juga:
Potret Kemiskinan Anak Sebatang Kara di Gubuk Sawit Musi Rawas


Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining

Sunindyo Suryo HerdadiKepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024
Awang – Adik kandung Beby Hussy (tersangka perintangan penyidikan)
Andy Putra – Kerabat Beby Hussy (tersangka perintangan)
Agusman, Beby Hussy, dan Saskya Hussy juga ditetapkan dalam skema TPPU

 

12 Tersangka Korupsi Batu Bara Bengkulu: Dari Pengusaha, Pejabat hingga Keluarga Terseret

Terkait hal ini, Deni Agustian, Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, mengatakan bahwa penyitaan sejumlah aset dilakukan agar tidak ada upaya peralihan maupun penghilangan barang bukti.

Penelusuran aliran dana dan kepemilikan aset pun tengah dilakukan intensif. Praktik pencucian uang (TPPU) yang membelit para tersangka membuka dugaan bahwa hasil korupsi telah dikaburkan melalui pembelian properti dan bisnis legal.

 


Baca juga:
Perampok Minimarket Nyaris Lolos, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

"Kejati Bengkulu menetapkan 12 tersangka dalam skandal korupsi tambang batu bara. Jejaring kasus ini mencakup aktor lintas sektor, dari korporasi, pejabat negara, hingga kerabat, menandai kompleksitas korupsi di industri ekstraktif."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Korupsi #Tambang #Aset

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال