GalaPos ID, Jakarta.
Dalam siaran pers yang dirilis Kamis malam, 28 Agustus 2025, Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa tindakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online (ojol) Moh. Umar Aminudin merupakan pelanggaran prosedur keamanan dan pidana penganiayaan.
“Ketika prosedur dilanggar dan aparat lepas kendali, siapa yang bisa menjamin keselamatan warga di ruang publik?”
Baca juga:
- Rantis Brimob Lindas Ojol, Massa Geruduk Mako Kwitang
- Korban Kekerasan Istri Oknum Polisi, Bukti Disita Paksa
- Bunga Citra Lestari: “Kami Bisa Disomasi Karena Menyanyi”
Gala Poin:
1. IPW menyatakan pelindasan pengemudi ojol oleh Brimob adalah pelanggaran pidana dan SOP.
2. Kapolri minta maaf, Propam diminta segera menindak.
3. Evaluasi menyeluruh SOP pengamanan objek vital DPR RI menjadi tuntutan utama.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa tindakan brutal tersebut bukan hanya mencoreng nama institusi Polri, tetapi juga menjadi pemantik kemarahan publik.
“Rantis Brimob melindas pengemudi ojol adalah pelanggaran pidana dan prosedur. Objek vital sudah aman, pengejaran tidak dibenarkan,” tegas Sugeng.
Menurut IPW, prinsip pengamanan objek vital menempatkan aparat sebagai pelindung keamanan, bukan pelaku kekerasan.
Baca juga:
Brutal! Dea Dianiaya Oknum Istri Polisi, Bukti Dirampas
Video yang beredar menunjukkan bahwa rantis bergerak sendiri tanpa komando, bahkan berada di area blind spot dari massa aksi.
“Ini membahayakan tidak hanya massa, tetapi juga personel di dalam rantis. Dalam posisi seperti itu, sangat rentan terjadi kekerasan yang tak terkendali,” tambah Sugeng.
Tuntutan IPW: Evaluasi Menyeluruh & Penindakan Tegas
IPW meminta Propam Mabes Polri menangkap dan memproses personel Brimob yang mengoperasikan rantis tersebut.
Selain itu, mereka mendorong evaluasi besar-besaran terhadap SOP pengamanan objek vital seperti DPR RI.
“Harus dicegah terjadinya kematian akibat kekerasan aparatur. Jika dibiarkan, ini akan menyulut kemarahan publik lebih luas,” tegas Sugeng.
Reaksi Kapolri: Minta Maaf dan Janji Investigasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan korban. Ia menginstruksikan pencarian korban dan penanganan serius oleh Propam Polri.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga, dan komunitas ojol. Kami sedang mencari korban dan akan menangani kasus ini,” kata Listyo.
Namun, permintaan maaf saja belum cukup. Desakan terhadap transparansi dan keadilan tetap bergema dari berbagai pihak.
Baca juga:
Golkar Tagih Transparansi PLN dalam RUU Listrik
“Satu nyawa melayang akibat kesalahan prosedur pengamanan. Saat kendaraan taktis Brimob berubah jadi mesin penggilas rakyat, publik menuntut pertanggungjawaban dan keadilan.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #EvaluasiPolisi #TindakBrimobBrutal #KeadilanUntukUmar