GalaPos ID, Jakarta.
Dalam dunia yang diwarnai oleh harmoni musik, para penyanyi justru terjebak dalam kegaduhan hukum.
Begitulah inti keresahan yang disampaikan Bunga Citra Lestari (BCL) dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
“Bayangkan membesarkan sebuah lagu hingga mendunia, hanya untuk dilarang menyanyikannya suatu hari karena aturan hukum yang kabur. BCL tak lagi hanya menyanyi—ia kini menggugat ketidakadilan yang diam-diam membungkam suara para penyanyi Indonesia.”
Baca juga:
- Stop Kekerasan Wartawan! Iwakum Adukan Pasal Multitafsir ke MK
- Husnan Bey Siap Pimpin PPP, Targetkan Kebangkitan di 2029
- RUU Hak Cipta Disorot, BCL Minta Regulasi Jangan Sepihak
Gala Poin:
1. BCL menyoroti keresahan penyanyi terhadap perbedaan tafsir aturan hak cipta yang bisa berujung pada somasi atau larangan membawakan lagu sendiri.
2. Penyanyi tetap mendukung hak pencipta lagu, dengan membuktikan lewat kewajiban royalti dalam kontrak kerja.
3. Ia berharap RUU Hak Cipta mampu menghasilkan regulasi yang jelas, adil, dan menjamin kepastian hukum di industri musik.
BCL, mewakili VISI, tak hanya bicara sebagai seorang artis ternama, tapi juga sebagai wakil suara dari para penyanyi Indonesia yang kerap diposisikan lemah dalam pertarungan tafsir hak cipta.
“Jujur, kami sering merasa resah dengan perbedaan interpretasi. Ada yang menafsirkan begini, ada yang berbeda lagi. Hal itu membuat ketidakpastian bagi kami para penyanyi,” kata BCL di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ketidakjelasan aturan hukum ini bukan sekadar debat intelektual.
Di lapangan, penyanyi bisa dituntut secara hukum karena menyanyikan lagu yang mereka populerkan.
Baca juga:
Hipotermia di Pos 5, Pendaki Diselamatkan Setelah 10 Jam
Ironis dan membingungkan, namun itulah yang terjadi.
“Bayangkan kalau 10 tahun ke depan saya tidak bisa menyanyikan lagu yang sudah saya besarkan dan populerkan, itu kan membingungkan,” ungkapnya, menggambarkan absurditas hukum yang mengancam identitas musikal para penyanyi.
Meski menghadapi tekanan hukum, BCL menegaskan bahwa para penyanyi bukanlah lawan para pencipta lagu. Justru sebaliknya, mereka telah mendukung hak pencipta melalui kontrak kerja yang mencantumkan pembayaran royalti sejak lama.
“Jangan sampai penyanyi dianggap tidak peduli. Justru kami ingin semuanya jelas lewat aturan dari negara, supaya tidak ada lagi kerisauan seperti ini,” tegasnya.
Di hadapan legislator dan pengambil kebijakan, BCL tak hanya menyampaikan keluh kesah, tetapi juga menanam harapan: agar RUU Hak Cipta yang sedang dibahas bisa melahirkan aturan yang adil, jelas, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri musik Indonesia.
Karena tanpa kepastian hukum, bukan hanya penyanyi yang dirugikan—seluruh ekosistem musik bisa runtuh oleh tafsir hukum yang membingungkan.
Baca juga:
Golaga dan Curug Sumba: Dua Destinasi Alami Penuh Pesona
“Bunga Citra Lestari mengangkat suara dari balik panggung ke meja parlemen. Ia mewakili keresahan para penyanyi yang selama ini terombang-ambing dalam tafsir abu-abu soal hak cipta. Penyanyi bisa disomasi karena menyanyikan lagu mereka sendiri? Di sinilah letak absurditas yang harus diakhiri.”
#RUUHakCipta #MusikButuhKeadilan #KepastianHukumMusik #SuaraPenyanyi #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia