GalaPos ID, Sumut.
Dea Safani Ningrum (27 tahun), warga Jalan Priok Gang Waspada nomor 8, Kota Medan, harus menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara setelah diduga dianiaya oleh istri dari oknum anggota Polda Sumut, Rabu malam, 27 Agustus 2025.
“Ketika keadilan seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru korban harus dirawat intensif akibat ulah keluarga aparat. Siapa yang melindungi warga dari penganiaya berseragam?”
Baca juga:
- Bunga Citra Lestari: “Kami Bisa Disomasi Karena Menyanyi”
- Golkar Tagih Transparansi PLN dalam RUU Listrik
- Judika: "Saya Pencipta dan Penyanyi, Keresahan Saya Dua Kali Lipat"
Gala Poin:
1. Dea Safani menjadi korban dugaan penganiayaan oleh istri oknum polisi.
2. Bukti rekaman dirampas dan dihancurkan oleh pelaku dan suaminya yang merupakan anggota polisi.
3. Laporan resmi sudah dibuat, keluarga desak tindakan tegas dari Kapolda Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.
Dugaan penganiayaan bermula dari cekcok antara pelaku berinisial EAS dengan mantan suaminya.
Dea yang berada di lokasi malah menjadi sasaran kemarahan pelaku.
“Korban yang melihat keributan tersebut malah menjadi sasaran kemarahan pelaku yang brutal menganiayanya,” ujar Armen, paman korban, saat ditemui relawan redaksi GalaPosID.
Baca juga:
Tujuh Petarung MMA Muda Indonesia Menantang Asia
Armen menambahkan bahwa dirinya sempat merekam aksi penganiayaan tersebut. Namun, ponselnya dirampas dan dibanting oleh pelaku hingga hancur.
“Saya sempat merekam aksi penganiayaan itu, namun HP saya dirampas oleh pelaku dan dibanting ke lantai sehingga HP pecah. Lalu diambil suami diduga pelaku yang merupakan oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial A. Sampai saat ini HP belum dikembalikan,” tegas Armen.
Merasa tidak mendapatkan perlindungan yang layak, korban bersama suaminya akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru, dengan nomor laporan polisi LP/B/685/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, segera bertindak adil terhadap kasus ini.
“Kami berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan dapat bertindak memberi hukuman terhadap pelaku.
Menimbang sang suami diduga pelaku merupakan oknum polisi, karena peristiwa dugaan penganiayaan itu dapat merusak citra Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumut,” tambah Armen.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
IEE Series 2025, Industri Hijau Asia Tenggara Bangkit di Jakarta
“Seorang perempuan muda di Medan menjadi korban dugaan penganiayaan istri oknum anggota polisi. Kejadian ini membuka kembali pertanyaan publik mengenai integritas dan penegakan hukum di tubuh kepolisian.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KeadilanUntukDea #PolisiHarusAdil #StopKekerasan