GalaPos ID, Jakarta.
Sejumlah wartawan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Agustus 2025.
Mereka berdiri di tangga gedung sambil membentangkan poster bertuliskan pesan tegas seperti “Stop kriminalisasi wartawan” dan “MK, tegakkan perlindungan hukum untuk wartawan”.
“Di tangga Mahkamah Konstitusi, wartawan membalut tubuh mereka dengan perban, menggambarkan luka tak kasat mata dari kriminalisasi yang mengancam profesi mereka. Aksi teatrikal ini bukan sekadar protes, tapi teriakan nyaring agar perlindungan hukum bagi wartawan benar-benar diperkuat.”
Baca juga:
- Husnan Bey Siap Pimpin PPP, Targetkan Kebangkitan di 2029
- RUU Hak Cipta Disorot, BCL Minta Regulasi Jangan Sepihak
- Hipotermia di Pos 5, Pendaki Diselamatkan Setelah 10 Jam
Gala Poin:
1. Iwakum menggelar aksi teatrikal di depan Gedung MK menuntut penguatan perlindungan hukum bagi wartawan dari kriminalisasi dan kekerasan.
2. Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers yang multitafsir agar perlindungan terhadap wartawan jelas dan hanya dapat dilakukan tindakan hukum dengan izin Dewan Pers.
3. Wartawan harus mendapat perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain agar kebebasan pers dan demokrasi tidak terancam.
Sebagian dari mereka membalut tubuh dengan perban sebagai simbol kekerasan yang kerap menimpa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Aksi ini kian relevan setelah wartawan foto Antara mengalami pemukulan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa di depan DPR pada 25 Agustus lalu.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, bersama Sekjen Ponco Sulaksono memimpin aksi ini.
Setelah menggelar teatrikal, mereka melanjutkan perjuangan perlindungan wartawan dalam ruang sidang MK dengan mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga:
Golaga dan Curug Sumba: Dua Destinasi Alami Penuh Pesona
Menurut Iwakum, Pasal 8 UU Pers masih multitafsir dan membingungkan sehingga wartawan rentan dikenai tuntutan pidana atau perdata.
Padahal, sengketa pers semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan pidana atau perdata.
Iwakum meminta MK mempertegas agar tindakan seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Dewan Pers.
Dengan begitu, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya sesuai kode etik pers dapat lebih terjamin.
“Kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Irfan Kamil.
Ponco Sulaksono menambahkan, wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan tegas, seperti halnya advokat yang dilindungi Pasal 16 UU Advokat atau jaksa yang dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
“Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” tegas Ponco.
Baca juga:
DJ Panda Bungkam, Syntia Menuntut Keadilan
Ponco juga mengingatkan bahwa wartawan harus bekerja dengan aman dan nyaman tanpa takut dilaporkan atau diserang.
Kasus kekerasan terhadap wartawan Antara saat peliputan demo beberapa waktu lalu menjadi bukti perlunya penguatan perlindungan hukum.
“Perlindungan wartawan berarti memperkokoh demokrasi. Kebebasan wartawan adalah indikator sehatnya praktik demokrasi,” tutup Ponco.
Baca juga:
Tragedi di Kantor Camat, Pemuda Tewas Dikeroyok Remaja
“Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut perlindungan hukum yang tegas bagi wartawan. Aksi ini menjadi sorotan setelah kekerasan terhadap wartawan semakin marak, termasuk pemukulan terhadap wartawan Antara saat meliput demonstrasi.”
#PerlindunganWartawan #StopKriminalisasi #KebebasanPers #IwakumBeraksi #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia