Proyek Drainase Batu Bara Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi

GalaPos Id, Sumut.
Proyek drainase di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus disorot warga karena mereka menilai tidak sesuai aturan.
Proyek yang tengah berjalan ini tak menampilkan papan informasi dan disebut-sebut menggunakan batu padas alih-alih batu kali sesuai spesifikasi teknis.

 

Drainase Diduga Tak Sesuai Aturan, Warga Soroti Proyek Tanpa Plang di Batu Bara

“Tanpa papan proyek dan menggunakan batu yang dinilai tak sesuai standar, pembangunan drainase di Kabupaten Batu Bara memicu pertanyaan soal transparansi dan kualitas. Warga curiga, ini bisa jadi pintu masuk praktik korupsi.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Proyek drainase di Kabupaten Batu Bara dinilai tidak transparan dan tidak sesuai spesifikasi.
2. Warga serta tokoh masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan dan mengaitkannya dengan potensi korupsi.
3. Dinas PUPR Sumut menjelaskan proyek sebagai swakelola berdasarkan usulan masyarakat, tanpa kewajiban pemasangan plang nama.


"Papan proyeknya tidak ada, terus batu padas bukan batu kali yang digunakan. Kita tidak tahu memakan anggaran berapa pekerjaan itu, dan standarnya bagaimana kerjaan itu. Kalau tertutup begini kan bukan berarti membuka kemungkinan sarat korupsi," kata seorang warga berinisial Z, Selasa, 1 Juli 2025.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Darman, mengingatkan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan semua pekerjaan mengikuti standar teknis agar hasilnya berkualitas.

Baca juga:
UMKM Harus Melek Digital, Ini Pesan Ars University

"Jika pengerjaan drainase yang tidak sesuai spesifikasi terus dilanjutkan, dimungkinkan dinding drainase akan retak, patah, dan longsor. Sehingga terjadi genangan air yang menimbulkan bau dan penyakit," ujar Darman.

Darman juga menyinggung pentingnya pengawasan, mengingat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

PPK PUPR Klarifikasi Proyek Drainase Tanpa Plang di Lima Puluh batubara

Melalui konfirmasi via WhatsApp, Rabu, 2 Juli 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Sumut, Faisal, menyebut proyek tersebut merupakan swakelola berdasarkan usulan masyarakat melalui Camat Lima Puluh.

"Pekerjaan (proyek) itu dilaksanakan dengan program swakelola, dikerjakan di lokasi yang memang membutuhkan, atas permintaan Camat Lima Puluh melalui surat ke Balai Jalan perihal permintaan pengerjaan saluran di Simpang Lima Puluh karena saluran lama sudah rusak dan sudah sumbat," jelas Faisal.

Baca juga:
Tragedi di Pesantren, Kasus Kekerasan Seksual Kian Meluas

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan batu sudah sesuai ketentuan.

Terkait tidak adanya plang proyek, Faisal menyebut hal itu disebabkan karena proyek dilakukan secara swakelola dan dikerjakan langsung oleh masyarakat setempat.

"Tidak ada plang nama proyek dalam program ini karena dikerjakan setempat, sepanjang ruas jalan batas Batu Bara sampai ke Simpang Kawat termasuk pembersihan saluran," ujar Faisal.

 

Baca juga:
Tragedi Juliana Marins Guncang Rinjani, Standar Keamanan Dievaluasi Total

“Proyek drainase di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan warga. Selain tak transparan karena tanpa papan informasi, proyek ini diduga menggunakan material tak sesuai spesifikasi.”

#DrainaseBatuBara #ProyekSwakelola #TransparansiAnggaran #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia