Pesantren Bertambah, Tapi Legalitas Masih Jadi Masalah
GalaPos ID, Jakarta.
Berdasarkan catatan, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyebut jumlah pesantren di Indonesia meningkat sekitar 11 ribu sejak 2019. Peningkatan ini dipicu oleh disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Pesantren melonjak jadi 41 ribu lebih, tapi tidak semua mengikuti prosedur dan standar yang diatur UU.”
Baca juga:
- Tragedi di Pesantren, Kasus Kekerasan Seksual Kian Meluas
- Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Razia Pesantren, Ada Apa?
- Kasus Palmerah, Cermin Urgensi Edukasi Seksual dan Psikososial
Gala Poin:
1. UU No. 18 Tahun 2019 memicu peningkatan pesat pendirian pesantren.
2. Banyak lembaga baru tidak memenuhi kewajiban legal dan unsur syariat.
3. Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap legalitas pesantren.
“Sampai hari ini, jumlah pesantren yang terdata di Kementerian Agama sebanyak 41.220,” ungkap Basnang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
UU Pesantren memberikan kemudahan dalam pendirian lembaga, namun tetap mengharuskan pendiri memenuhi syarat tertentu seperti keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, dan kajian kitab kuning.
Baca juga:
Mualem Pimpin Doa Bersama, Empat Pulau Resmi Milik Aceh Lagi
Pendiri juga wajib mendaftarkan lembaganya ke Kemenag dan memberitahukan keberadaan pesantren ke kepala desa.
Namun, lonjakan jumlah ini tak disertai pengawasan yang ketat, sehingga muncul kekhawatiran terhadap keberadaan pesantren palsu atau ilegal.
Baca juga:
Dukung Astacita, PT Angkasa Pura Indonesia Khitan 160 Anak
“Sejak disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2019, jumlah pesantren meningkat tajam. Namun, peningkatan ini disertai kekhawatiran akan maraknya pendirian lembaga tanpa izin resmi.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PesantrenIndonesia #RegulasiPesantren #UU18Tahun2019