Pelaku Minta Maaf, 7 Perkara Pidana Dihentikan Kejaksaan
GalaPos ID, Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui penyelesaian 7 dari 9 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Senin, 21 Juli 2025.
Salah satunya melibatkan kasus KDRT di Kutai Kartanegara, di mana korban dan pelaku berdamai secara sukarela.
“Dari kasus pencurian hingga kekerasan dalam rumah tangga, Kejaksaan menyetujui penyelesaian damai 7 perkara pidana lewat jalur keadilan restoratif. Langkah ini dinilai sebagai wujud hukum yang lebih manusiawi dan berdampak sosial.”
Baca juga:
- Novita Hardini: Industri Tekstil Terancam, Butuh Aksi Cepat
- Forum Advokat Tolak Aspirasi Organisasi yang Dorong Sahkan RKUHAP
- Pesan Ello‑Gofar: Trading Perlu Ilmu, Bukan Serakah
Gala Poin:
1. Jaksa Agung melalui JAM-Pidum menyetujui penyelesaian 7 dari 9 perkara pidana lewat mekanisme keadilan restoratif.
2. Salah satu kasus yang disetujui adalah kekerasan dalam rumah tangga di Kutai Kartanegara setelah pelaku dan korban berdamai.
3. Dua perkara tidak disetujui karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar keadilan restoratif.
Salah satu perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang melibatkan tersangka Akbar Amin bin Hamile.
Ia disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, saat tersangka menendang lengan istrinya, Isnaini Rahmaniah, setelah cekcok soal kepulangan anak mereka.
Baca juga:
DNA di RSCM, Lisa-RK Siap Terima Konsekuensi
Hasil visum menunjukkan luka memar di lengan korban. Setelah proses perdamaian pada 7 Juli 2025, korban memaafkan tersangka dan sepakat tidak melanjutkan ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Sigid J. Pribadi, Kasi Pidum Danang Leksono Wibowo, serta Jaksa Fasilitator Erlita Ratna S. mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan disahkan JAM-Pidum dalam ekspose virtual.
Selain itu, enam perkara lain yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif mencakup:
Dina Ramadani (Kejari Lebong) — Kasus kekerasan terhadap anak
Antonius Mitak (Kejari Sikka) — Pencurian
I Noval Rosidi dkk. (Kejari Balikpapan) — Pengeroyokan atau penganiayaan
Lalu Ridwan (Kejari Samarinda) — Pengancaman
Ahmad Hendra Lesmana (Kejari Kapuas) — Penadahan
Jasmadi (Kejari Bireun) — Penganiayaan
JAM-Pidum menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
Baca juga:
Lisa Mariana Dicecar 40 Pertanyaan soal RK dan Hamil
Tersangka telah meminta maaf dan korban memaafkan
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan musyawarah
Tersangka dan korban sepakat tidak melanjutkan ke persidangan
Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat
Baca juga:
Tersebar Link Video Syur Lisa Mariana, Akui Karena Mabuk
Sementara itu, dua perkara tidak dikabulkan permohonan keadilan restoratifnya, yaitu:
Heru Almega (Kejari Aceh Selatan) — Penipuan dan penggelapan
Annibal (Kejari Aceh Selatan) — Penipuan dan penggelapan
Keduanya dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Baca juga:
Jejak Daftar Merek Beras Oplosan dan Wilayah Sebaran
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Baca juga:
Rp3 M Melayang, Kisah Gofar Hilman Trading Tanpa Ilmu
“Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum menyetujui 7 dari 9 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satunya melibatkan kasus KDRT di Kutai Kartanegara, di mana korban dan pelaku berdamai secara sukarela.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #RestorativeJustice #HukumBerkeadilan #JAMPidum