Kasus Narkotika Diselesaikan lewat Restorative Justice
GalaPos ID, Jakarta.
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose perkara yang digelar Senin, 21 Juli 2025.
Tersangka dinyatakan pengguna akhir dan layak direhabilitasi, bukan dipenjara.
“Satu langkah progresif diambil Kejaksaan dalam menangani perkara narkotika. Seorang pengguna dinyatakan layak direhabilitasi, bukan dipenjara—demi pemulihan, bukan penghukuman.”
Baca juga:
- Pelaku Minta Maaf, 7 Perkara Pidana Dihentikan Kejaksaan
- Novita Hardini: Industri Tekstil Terancam, Butuh Aksi Cepat
- Pro dan Kontra RKUHAP, Forum Advokat Tolak Aspirasi
Gala Poin:
1. Jaksa Agung menyetujui satu perkara narkotika diselesaikan melalui keadilan restoratif terhadap tersangka di Karawang.
2. Tersangka dikategorikan sebagai pengguna akhir dan korban penyalahgunaan, bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
3. Penyelesaian melalui rehabilitasi dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Karawang dengan tersangka Bayu Candra Dimega alias Bayu bin (Alm.) Nadi, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Permohonan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi ini disetujui karena tersangka memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Baca juga:
Pesan Ello‑Gofar: Trading Perlu Ilmu, Bukan Serakah
Namun, hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect menunjukkan bahwa tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan hanya merupakan pengguna terakhir (end user).
Selain itu, tersangka tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta hasil asesmen terpadu menyatakan tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali, dan tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
“Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar JAM-Pidum.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan pemulihan terhadap pecandu narkotika, bukan penghukuman semata.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dinilai sebagai alternatif hukum yang lebih manusiawi dan berdampak jangka panjang bagi rehabilitasi sosial.
Baca juga:
DNA di RSCM, Lisa-RK Siap Terima Konsekuensi
“Jaksa Agung menyetujui satu perkara narkotika diselesaikan melalui keadilan restoratif. Tersangka dinyatakan pengguna akhir dan layak direhabilitasi, bukan dipenjara.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #RestorativeJustice #Narkotika #RehabilitasiHukum