Korban Asusila Oknum Pendeta Blitar Alami Trauma Berat

GalaPos ID, Jatim.
Seorang oknum pendeta berinisial DBH (67 tahun) di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditahan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025 atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan berusia 7, 12, dan 15 tahun.
Kasus ini mengguncang masyarakat karena pelaku adalah tokoh agama yang selama ini dipercaya. 

Pendeta di Blitar Ditahan atas Kasus Asusila Anak. Tersangka Tokoh Agama di Blitar Diduga Cabuli Tiga Anak

 “Ketika sosok yang dipercaya menjadi pelaku, keberanian melapor jadi kunci perlindungan anak dari kekerasan seksual.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Oknum pendeta DBH ditahan Polda Jatim atas dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur.
2. Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis, mendapat perlindungan dari Kemen PPA dan LPSK.
3. Kasus mengangkat isu kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dan pentingnya kepercayaan terhadap korban.


Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan tindakan asusila berlangsung dari 2022 hingga 2024 di beberapa lokasi seperti kolam renang, hotel, ruang kerja gereja, dan rumah pribadi.

“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers Rabu, 16 Juli 2025.

Baca juga:
KEK Singhasari Ditinjau Komisi VII DPR RI, Dapat Apa?!

Tersangka mengajak korban jalan-jalan, berenang, dan menginap untuk melancarkan aksinya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban dan psikologi mengungkap korban mengalami kecemasan serta depresi,” ungkap Kombes Abast.

DBH dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Perlindungan Korban Asusila Anak di Blitar Jadi Prioritas


Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Ciput Eka Purwianti, mengapresiasi langkah tegas Polda Jatim.

“Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak-anak ini,” ujarnya.

Keempat korban kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kemen PPA. Ciput menegaskan pentingnya percepatan proses hukum demi kepentingan terbaik korban.

Baca juga:
Senjata KKB Bukan Hanya Rampasan, Ini Sumbernya

Ia menyoroti bahwa kasus ini merupakan contoh kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

“Banyak anak tidak berani mengadu lebih cepat karena tidak dipercaya, termasuk oleh orang tua,” jelas Ciput. Ia menekankan, “Perspektif korban itu yang penting dan harus diyakini.”

Kasus ini viral di media sosial dan menjadi simbol pentingnya keberanian melapor dan perlindungan anak dari kekerasan dalam hubungan kuasa.

 

Baca juga:
Anak Jatuh ke Sumur, Ayah Menolong Ikut Tewas di Banyumas

“Kasus asusila melibatkan seorang pendeta di Kota Blitar mengejutkan publik. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan. Proses hukum berjalan, korban mendapat perlindungan penuh.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerlindunganAnak #StopKekerasanSeksual #BlitarBersih