Data Diperjualbelikan, Warga Jadi Korban & Pelaku Judol
GalaPos ID, Bali.
Enam tersangka dalam jaringan pembuat rekening fiktif kini terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp5 miliar.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menyusul pengungkapan praktik kejahatan siber yang melibatkan pemanfaatan ilegal data warga Bali.
“Apakah iming-iming uang Rp500 ribu cukup untuk menggadaikan keamanan data pribadi Anda?”
Baca juga:
- Sindikat Judi Kamboja Gunakan Data KTP Warga Bali
- Inspirasi Bonsai Malinau, Potensi Bisnis di Balik Miniatur Kelapa
- Program Kopdes Merah Putih, Peluang Emas Revitalisasi Koperasi
Gala Poin:
1. Ancaman Hukuman Berat – Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi.
2. Modus Iming-Iming Uang – Warga dibujuk menyerahkan data demi Rp500 ribu–Rp1 juta.
3. Imbauan Kepolisian – Masyarakat diimbau jaga kerahasiaan data untuk hindari penyalahgunaan digital.
Menurut AKBP Ranefli Dian Candra, penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman serius di era digital.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap permintaan data pribadi, terutama dari orang yang tidak dikenal.
“Jangan sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP, KK, nomor rekening, termasuk PIN ATM,” ujar AKBP Ranefli, Rabu, 9 Juli 2025.
Baca juga:
Ariyo Irhamna: Koperasi Desa Harus Diperkuat agar Tak Picu Kredit Macet
Ia menambahkan bahwa penyadaran publik sangat penting mengingat banyak warga tergiur imbalan uang kecil, padahal dampaknya besar.
Rekening-rekening yang dibuka menggunakan identitas warga asli Bali digunakan untuk menampung dana hasil judi online dan manipulasi pelaporan pajak.
Data yang dikumpulkan tidak hanya merugikan pemilik identitas, namun juga menjerumuskan ke ranah hukum bila tidak segera dilaporkan atau dibantah.
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya literasi digital dan ekonomi masyarakat. Iming-iming Rp500 ribu hingga Rp1 juta menjadi alat untuk menjebak warga, mengonfirmasi bagaimana kebutuhan ekonomi bisa membuat seseorang lengah.
Polda Bali mengingatkan agar setiap individu menjaga dan melindungi data pribadi, termasuk secara aktif menolak permintaan data dari orang asing, serta melaporkan upaya penipuan serupa ke polisi.
Baca juga:
Kos Terkunci, Diplomat Muda Kemenlu Ditemukan Tewas di Menteng
“Pelaku penyalahgunaan data pribadi warga untuk rekening judi online dijerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Modus imbalan uang kecil menjerat warga ekonomi lemah. Polisi beri peringatan keras pada masyarakat.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerlindunganData #HukumDigital #WaspadaPenipuan