Biar Tak Jadi Beban APBD, BUMD Tak Produktif Akan Ditutup
GalaPos ID, Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons serius kerugian masif yang ditanggung BUMD. Mendagri Tito Karnavian mengungkap, pemerintah tengah menyusun regulasi khusus untuk membubarkan BUMD yang tidak sehat secara keuangan.
“Saat BUMD lebih sering disuntik APBD daripada menyetor dividen, publik berhak bertanya: mengapa tak dibubarkan saja?”
Baca juga:
- BUMD Rugi Rp5,5 T, Politik Balas Budi Gerogoti Uang Publik
- HAN 2025 Serentak, Tanamkan Nilai Anak Hebat Sejak Dini
- Industri Tambang Harus Serius Jalankan Visi Hilirisasi Nasional
Gala Poin:
1. Pemerintah sedang merancang regulasi pembubaran BUMD yang terus merugi.
2. Hanya pusat yang dapat membentuk BUMD, namun pembubarannya masih di tangan daerah.
3. Diperlukan Undang-Undang BUMD untuk memperkuat kontrol dan akuntabilitas publik.
“Dengan nanti adanya aturan, maka pembubaran bagi yang sudah sakit dan tidak bisa ditolong lagi akan lebih tegas,” ujar Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Selama ini, kewenangan pembentukan BUMD ada di tangan pusat, sementara pembubaran menjadi hak kepala daerah. Tito menyebut ketimpangan ini menyulitkan pengawasan menyeluruh.
Pemerintah juga mendorong penyusunan Undang-Undang BUMD agar posisi Kemendagri lebih kuat dalam membina dan mengawasi.
Baca juga:Dari data Kemendagri, hanya 42 persen BUMD yang tergolong sehat. Sebagian besar BUMD yang merugi bergerak di sektor aneka usaha seperti pelabuhan dan pasar, sementara yang menghasilkan laba besar berasal dari sektor perbankan dan air minum.
Viral, Dikecam, Diperiksa: Kontroversi Gestur Jempol Prana
BUMD berperforma tinggi seperti Bank BPD Jabar-Banten (Rp678 miliar), Migas Utama Jabar (Rp623 miliar), dan BPD Jatim (Rp600 miliar) menunjukkan potensi besar jika dikelola profesional.
Sebaliknya, ada BUMD yang hanya menghasilkan laba Rp1 juta dalam setahun.
“BUMD yang tidak efisien justru membebani APBD. Perlu ada solusi tegas dan berani,” ujar Tito.
Kerugian Rp5,5 triliun dari ratusan BUMD bukan sekadar angka—ini menunjukkan betapa buruknya pengelolaan dan lemahnya pengawasan.
Ketika jumlah komisaris dan pengawas lebih banyak daripada direksi, dan banyak BUMD berdiri tanpa tujuan yang jelas, wajar jika kinerja mereka jauh dari harapan.
Baca juga:Dividen yang dihasilkan cuma 1 persen dari total aset triliunan rupiah. Uang daerah disuntikkan terus, tapi bukan untuk memperkuat bisnis, malah hanya untuk operasional.
Doa dan Humor di Tengah Arus Balik
Bahkan, beberapa pengurusnya berasal dari tim sukses Pilkada tanpa pengalaman memadai.
Masalah ini bukan cuma soal bisnis gagal, tapi cerminan gagalnya tata kelola publik. Kalau tidak segera dibenahi, BUMD hanya akan jadi beban bagi keuangan daerah, bukan solusi pembangunan.
Baca juga:
Gestur Viral Prana Putra Sohe, DPR Diguncang Isyarat Jempol Kejepit
“Pemerintah tengah merancang regulasi pembubaran BUMD tidak sehat. Menteri Tito Karnavian menilai langkah ini krusial agar uang daerah tidak terus habis menambal kerugian.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BUMDDibubarkan #ReformasiDaerah #BUMDAuditTotal