Modus Prostitusi Terselubung, Eks Supir Ditahan Kasus TPPO
GalaPos ID, Bengkulu.
Mantan sopir taksi online berinisial EL hanya bisa tertunduk saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
EL ditangkap aparat kepolisian pada pertengahan Maret 2025 karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Senyap di balik kemudi, kini EL harus menghadapi jerat hukum berat. Dahulu sopir taksi online, kini jadi terdakwa kasus perdagangan orang setelah terbukti menawarkan jasa seks terselubung kepada penumpangnya.”
Baca juga:
Gala Poin:
1. EL, mantan sopir taksi online, ditahan karena diduga memperdagangkan wanita muda untuk jasa seks kepada penumpang.
2. Modus yang digunakan melibatkan penawaran langsung kepada penumpang bandara dengan tarif tertentu.
3. EL terancam pasal berlapis TPPO dan Pasal 296 KUHP, dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, terungkap EL menawarkan kepada seorang penumpang—yang baru tiba di Bandara Fatmawati—sejumlah wanita muda cantik dengan tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan.
Salah satu foto yang ditunjukkan EL menarik perhatian penumpang, hingga keduanya sepakat melakukan transaksi di sebuah hotel berbintang di kota Bengkulu.
Setelah aksi prostitusi terselubung itu terjadi, polisi langsung menangkap EL.
Korban diketahui seorang wanita muda yang bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.
Setelah seluruh berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menahan EL selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu.
Baca juga:
Tujuh Kasus Narkoba di Batu Bara, 10 Kg Sabu Dimusnahkan
“Atas perbuatannya, pelaku EL terancam didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang atau subsider Pasal 296 KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 296 KUHP,” tegas Rusydi Sastrawan, Kasi Pidum Kejari Bengkulu.
Rusydi menambahkan bahwa tim JPU segera merampungkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna disidangkan.
Baca juga:
“Mantan sopir taksi online di Bengkulu, EL, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. Modusnya: menawarkan wanita muda kepada penumpang di bandara.”
#HukumBengkulu #PerdaganganOrang #TPPOIndonesia #KeadilanUntukKorban #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia