Parkir Liar Mahal di Tanah Abang: Viral, Ditangkap, Lalu Bebas

GalaPos ID, Jakarta.
Pengalaman seorang pengunjung Pasar Tanah Abang mendadak viral setelah diminta membayar Rp60 ribu untuk parkir di trotoar oleh juru parkir liar. Unggahan tersebut menuai sorotan publik dan akhirnya memicu penangkapan lima orang pelaku.

Viral! Parkir Rp60 Ribu di Trotoar Tanah Abang, Pelaku Ditangkap Lalu Dilepaskan


“Parkir liar di Tanah Abang bikin heboh. Bayar Rp60 ribu untuk parkir di trotoar, pelaku ditangkap tapi langsung dilepas. Kenapa?”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Seorang wanita diminta membayar Rp60 ribu oleh jukir liar saat parkir di trotoar Tanah Abang.
2. Polisi menangkap lima pelaku namun membebaskannya karena tidak ada laporan resmi.
3. Praktik parkir liar masih marak akibat lemahnya pengawasan dan hukum yang belum tegas.

Tata Julia Permana membagikan ceritanya melalui media sosial usai mengunjungi Tanah Abang untuk pertama kalinya.

Ia tak menyangka akan diminta bayaran tinggi untuk parkir di lokasi yang tampak seperti area resmi.

“Awalnya saya pikir itu parkir resmi karena diarahkan begitu saja. Setelah selesai, saya diminta bayar Rp 60.000. Saya syok,” ujar Tata.

Baca juga:
Tgk Umar Rafsanjani: Film Bid’ah Serang Ulama dan Menyesatkan

Ternyata, lokasi parkir berada di trotoar dan tidak memiliki izin resmi.

Menanggapi viralnya unggahan Tata, polisi bergerak cepat dan mengamankan lima orang, termasuk Alfian Fahmi alias Darto. Ia disebut sebagai juru parkir yang menetapkan tarif tinggi.

"Praktik parkir liar dijalankan oleh pelaku (AF alias D) bersama AP sebagai penguasa lokasi dengan sistem bagi hasil 50 persen per unit mobil,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, Kamis, 17 April 2025.

Baca juga:
Hilang di Hutan Wonosari, Drama Lansia Ditemukan Selamat

Namun, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum. Menurut Martua, tak ditemukan unsur pidana karena tidak ada laporan resmi dari korban.

“Sudah kami serahkan ke dinas sosial. Karena tidak ada laporan korban, dan tidak terpenuhi unsur pidana,” tambah Martua.

Diminta Rp60 Ribu untuk Parkir, Pengunjung Tanah Abang Ungkap Modus Jukir

Dalam video yang beredar, salah satu pelaku sempat meminta maaf kepada masyarakat. Meski begitu, para pelaku akhirnya dibebaskan.

Fenomena parkir liar bukan hal baru di Jakarta. Mengutip data dari Dishub DKI Jakarta, praktik pungutan liar di area umum seringkali dilakukan secara terorganisir dan memanfaatkan celah hukum, terutama jika tidak ada laporan dari korban.

Baca juga:
Sejoli Curi Ponsel di Kios Perabotan, Pelaku Dibekuk Polisi

Pakar transportasi dari MTI, Djoko Setijowarno, menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas menjadi alasan praktik parkir liar terus terjadi.

“Selama tidak ada sanksi nyata, mereka akan terus beroperasi. Penertiban harus konsisten dan melibatkan laporan masyarakat,” ujarnya dalam wawancara sebelumnya.

 

Baca juga:
Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Asahan

"Seorang wanita mengaku diminta membayar Rp60 ribu oleh juru parkir liar saat mengunjungi Pasar Tanah Abang. Unggahannya viral, lima jukir ditangkap. Namun, karena tidak ada laporan resmi dari korban, para pelaku dilepaskan tanpa proses hukum."

#ParkirLiarJakarta #TanahAbang #ViralHariIni #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia