Tangis Kabid DLH Tangsel Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp75,9 M
GalaPos ID, Tangerang Selatan.
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, TB Apriliandhi Kusuma Perbangsa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
“Tangis TB Apriliandhi pecah saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan sampah Tangsel. Proyek Rp75,9 miliar ini diduga dibayar penuh meski tak sesuai prosedur.”
Baca juga:
Gala Poin:
1. TB Apriliandhi Kusuma Perbangsa ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
2. Proyek diduga dibayar penuh meski syarat administrasi tidak terpenuhi, tanpa kajian HPS yang valid dan rincian kontrak yang jelas.
3. Ia menjadi tersangka ketiga bersama Kepala DLH Tangsel dan Direktur PT EPP, dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, salah satunya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa kajian yang valid.
"Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi pemrosesan akhir yang sesuai ketentuan. Namun tersangka tetap menerbitkan SPM dan membayar 100 persen, meski syarat administrasi belum dipenuhi," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Rabu, 16 April 2025.
Baca juga:
Hilang di Hutan Wonosari, Drama Lansia Ditemukan Selamat
Rangga menyebut TB Apriliandhi tetap meloloskan pembayaran penuh kepada penyedia, meski belum ada klarifikasi teknis dari PT Ella Pratama Perkasa selaku pelaksana, dan kontrak proyek juga tidak memuat rincian lokasi serta teknis pengelolaan sampah.
Ia kini resmi menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, bersama Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman dan Direktur PT EPP berinisial SYM.
Baca juga:
Sejoli Curi Ponsel di Kios Perabotan, Pelaku Dibekuk Polisi
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyebabkan kerugian negara akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur.
Baca juga:
Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Asahan
“Tangis Kabid Kebersihan DLH Tangsel pecah saat ditetapkan tersangka korupsi proyek sampah Rp75,9 M. Pembayaran 100% tetap dilakukan meski syarat administrasi belum terpenuhi.”
#KorupsiProyekSampah #DLHTangsel #TangselUpdate #KejatiBanten #GalaPosID # MediaPublikasiIndonesia