Kasus Korupsi Pendidikan, Kejari Batu Bara Sita Rp500 Juta
GalaPos ID, Sumut.
Kejaksaan Negeri Batu Bara mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar Rp500 juta dari Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, pada Rabu, 23 April 2025.
Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.
“Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari mantan pejabat pendidikan yang kini menjadi tersangka.”
Baca juga:
Gala Poin:
1. Kejaksaan Negeri Batu Bara menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari Ilyas Sitorus terkait kasus korupsi pengadaan software pendidikan.
2. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.882.629.000.
3. Ilyas Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Octavia, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan sebagian dari total kerugian negara sebesar Rp1.882.629.000 yang ditemukan dalam kasus ini.
"Uang titipan ini yang diterima melalui kuasa hukum Ilyas Sitorus selanjutnya akan disetorkan ke rekening Pemerintah," ujar Diky.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka sejak Selasa, 25 Maret 2025.
Baca juga:
Disegel Pemkot, Gudang CV Sentoso Seal Tak Berizin
Ilyas diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara melalui proyek pengadaan software di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka.
"Pada Selasa 25 Maret 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara dan telah menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka," kata Oppon.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek pendidikan yang seharusnya mendukung kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
Baca juga:
Debt Collector Keroyok Wanita Depan Polsek, Empat Ditangkap
Kejaksaan Negeri Batu Bara berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi di sektor pendidikan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Duh! WNA Nigeria Mengamuk di Supermarket Kalibata City
“Kejaksaan Negeri Batu Bara menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, terkait kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KorupsiPendidikan #KejaksaanBatuBara #IlyasSitorus