Polisi Gerebek Judi Ayam di Rumah Anggota DPRD Asahan

GalaPos ID, Sumut.
Polisi menggerebek arena sabung ayam di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa, 22 April 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan delapan orang dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial PP.


"Diduga jadi tuan rumah arena sabung ayam, seorang anggota DPRD Asahan malah diamankan polisi bersama dua tersangka lainnya. Laporan warga jadi kunci terbongkarnya arena judi ini."

Baca juga:
Gala Poin:
1. Polisi gerebek arena sabung ayam di rumah oknum anggota DPRD Asahan.
2. Tiga orang ditetapkan tersangka, termasuk satu anggota DPRD berinisial PP.
3. Empat pelaku kabur masih dalam pengejaran, barang bukti seperti ayam jago dan sepeda motor disita.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyampaikan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Penggerebekan itu berdasarkan laporan warga yang resah atas perjudian sabung ayam tepatnya berada di lokasi rumah oknum anggota DPRD. Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni oknum anggota DPRD berinisial PP serta dua orang berinisial S dan X. Lima orang lainnya menjadi saksi,” ujar Afdhal dalam keterangannya.


Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 23 unit sepeda motor, sejumlah uang taruhan, dan ayam jago yang digunakan dalam arena sabung ayam tersebut.

Selain para tersangka, empat orang lainnya sempat melarikan diri dan kini masih diburu oleh tim penyidik.

Polisi Gerebek Judi Ayam di Rumah Anggota DPRD Asahan. Tiga Tersangka Judi Sabung Ayam, Satu dari DPRD



“Empat orang yang sempat kabur saat penggerebekan kini menjadi buronan,” tambah Afdhal.

Terkait sanksi hukum, Afdhal menegaskan, “Oknum anggota DPRD itu terancam pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. Sementara dua lainnya terancam pasal 303 bis ayat 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.”

Penulis: Taufiq BB 



Baca juga:
Duh! WNA Nigeria Mengamuk di Supermarket Kalibata City 
"Oknum anggota DPRD Asahan tertangkap basah dalam penggerebekan arena sabung ayam. Polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ayam jago dan puluhan sepeda motor."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #SabungAyamAsahan #DPRDAsahan #PolresAsahan