Disegel Pemkot, Gudang CV Sentoso Seal Tak Berizin

GalaPos ID, Jatim.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa, 22 April 2025. Penyegelan dilakukan karena perusahaan terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

 

CV Sentoso Seal Disegel, Diduga Tahan Ijazah 15 Karyawan

“Tak hanya soal izin, dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya membuat Wali Kota Eri Cahyadi turun tangan langsung. Gudang disegel, pelanggaran dibongkar. Ada apa sebenarnya di balik CV Sentoso Seal?”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Gudang CV Sentoso Seal disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
2. Wali Kota Surabaya turun langsung usai muncul aduan penahanan ijazah 15 mantan karyawan.
3. Polisi menunggu laporan resmi, sementara proses somasi oleh kuasa hukum tengah berjalan.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, bersama Satpol PP dan sejumlah dinas terkait.

“Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub rukun,” tegas Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri.

Baca juga:
Kisah Pilu Balita di Batu Bara, Keterbatasan Ekonomi dan Kelumpuhan

Menurutnya, CV Sentoso Seal beroperasi tanpa izin TDG, dan penyegelan dilakukan setelah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
 
Tak hanya itu, terdapat pula aduan bahwa perusahaan menahan ijazah 15 mantan karyawan asal Surabaya.
 
“Karena ini menyangkut tempatnya di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo yang tertahan, saya harus turun. Ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazahnya tertahan,” ungkap Cak Eri.

Polisi Siap Tangani Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan. Cak Eri: Jangan Buat Gaduh Surabaya, Izin Harus Lengkap

Cak Eri juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pekerja.

Ia mengingatkan bahwa baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.

“Saya minta kepada seluruh karyawan dan pengusaha, jalankan hak dan kewajiban masing-masing. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi guyub dan tidak gaduh,” ujarnya.

Baca juga:
Korban Tawuran, Kelompok Pemuda Paksa Buka Klinik di Medan

Di lokasi yang sama, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa laporan resmi terkait penahanan ijazah belum diterima.
 
Namun audiensi telah dilakukan antara pihak kuasa hukum karyawan, wali kota, dan kepolisian.
 
“Untuk sementara belum ada laporan resmi, tetapi kuasa hukum akan kirimkan somasi terlebih dahulu. Bila ijazah tidak dikembalikan, kemungkinan laporan polisi akan dibuat dan kami siap menangani,” jelas Wahyu.

Baca juga:
Ketika Penangkapan Ketua Ormas Ricuh, Tiga Mobil Polisi Dibakar

Pengawasan terhadap gudang, menurut Cak Eri, merupakan kewenangan Pemprov Jawa Timur, sesuai dengan Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016.
 
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pelaku usaha di Surabaya.

 

Baca juga:
Parkir Liar Mahal di Tanah Abang: Viral, Ditangkap, Lalu Bebas

“Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang milik CV Sentoso Seal karena tidak memiliki izin resmi. Selain pelanggaran administratif, perusahaan juga diduga menahan ijazah milik mantan karyawan. Wali Kota Eri Cahyadi turun langsung menutup operasional gudang sebagai bentuk ketegasan menjaga ketertiban usaha di Surabaya.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Surabaya #PenyegelanGudang #TDG