Skincare Bermerkuri, Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun

GalaPos Sulsel.
Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus peredaran skincare bermerkuri yang meresahkan masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Mustadir Dg Sila Terbukti Edarkan Skincare Berbahaya, Dituntut Penjara

“Produk perawatan kulit seharusnya menyehatkan, bukan membahayakan. Di Makassar, seorang pelaku usaha dituntut penjara dan denda miliaran karena mengedarkan skincare bermerkuri. Bagaimana tanggapan jaksa dan apa pertimbangannya?”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Mustadir Dg Sila dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan skincare bermerkuri.
2. Jaksa menilai perbuatan Mustadir meresahkan masyarakat dan tidak berhati-hati sebagai pelaku usaha.
3. Terdakwa dijerat Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan pertimbangan meringankan berupa sikap kooperatif dan belum pernah dihukum.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 22 April 2025.

Jaksa menyatakan Mustadir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan, dikutip dari akun bugisshare, Selasa, 22 April 2025.

Baca juga:
Disegel Pemkot, Gudang CV Sentoso Seal Tak Berizin

Tak hanya hukuman badan, Mustadir juga dikenai pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Mustadir akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan dijatuhkan karena Mustadir dianggap melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar: Tuntutan Berat untuk Mustadir

Jaksa menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam menyusun tuntutan.

Hal yang memberatkan adalah produk mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan Mustadir dinilai tidak cukup berhati-hati sebagai pelaku usaha dalam memastikan keamanan produknya sebelum diedarkan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Mustadir selama proses persidangan serta catatan bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Baca juga:
Debt Collector Keroyok Wanita Depan Polsek, Empat Ditangkap

Perkara ini menjadi sorotan luas masyarakat, khususnya konsumen skincare lokal, karena maraknya peredaran produk kosmetik berbahaya yang mengancam kesehatan pengguna.

Kasus Mustadir juga membuka diskusi publik soal pentingnya pengawasan terhadap produk kecantikan di pasar daring maupun offline.

 

Baca juga:
Duh! WNA Nigeria Mengamuk di Supermarket Kalibata City

“Suami dari Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti mengedarkan skincare mengandung merkuri. Jaksa menyebut perbuatannya telah meresahkan masyarakat, namun sikap kooperatif dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #SkincareBermerkuri #Makassar #UUKesehatan