Dugaan Korupsi, Kejaksaan Batu Bara Tahan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus
GalaPos ID, Sumut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, atau yang akrab disapa Incek, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara pada Jumat, 11 April 2025.
Ilyas ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Batubara.
"Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Kominfo Sumut, ditahan Kejaksaan Negeri Batu Bara setelah diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan perangkat pendidikan senilai Rp 1,8 miliar."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, ditahan Kejaksaan Negeri Batu Bara setelah diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran senilai Rp 1,8 miliar.
2. Ilyas Sitorus diduga bertanggung jawab atas pengadaan perangkat pendidikan yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
3. Ilyas dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia dalam keterangan rilisnya mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah Ilyas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Benar, hari ini kami telah menahan Ilyas Sitorus, Kadis Kominfo Sumut yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran," sebut Diky.
Baca juga:
Bejat! Ini Tampang Pria di Depok Perkosa Wanita, Lalu Bawa Kabur HP
Ilyas yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun 2021, diketahui bertanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Ilyas dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini menambah panjang daftar pejabat yang tersangkut kasus korupsi di Sumut.
Baca juga:
Taman Literasi Kolaka Utara, Favorit Warga Lasusua saat Ramadan
Kejaksaan Batu Bara terus mendalami kasus ini untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Kebakaran Dekat Rel Stasiun Duri, 115 Personel Damkar Dikerahkan
"Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, ditahan Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait dugaan korupsi senilai Rp 1,8 miliar pada pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran. Ilyas yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara, kini menghadapi jeratan hukum."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KorupsiSumut #IlyasSitorus #KejaksaanBatuBara