Hukuman Crazy Rich Budi Said Diperberat, Bayar Emas Antam 1,136 Ton
GalaPos ID, Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta semakin memperberat hukuman Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang dikenal dengan julukan "Crazy Rich", dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Pada sidang banding yang berlangsung Jumat, 21 Februari 2025, hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Budi Said, yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Pengadilan Tinggi Jakarta baru-baru ini memperberat hukuman terhadap Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam Tbk. Hukuman yang awalnya 15 tahun penjara kini menjadi 16 tahun, ditambah dengan pidana tambahan berupa pembayaran 1.136 kg emas Antam. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan manipulasi pembelian emas yang merugikan negara.”
Baca juga:
Tim OPKA Investigasi Penurunan Pajak Sawit Aceh 2024
Ramadhan atau Ramadan? Ini Penulisan yang Tepat dari Ahli Bahasa
Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Skandal Korupsi Pertamina 2018-2023
Gala Poin:
1. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memperberat hukuman Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam Tbk.
2. Selain penjara, Budi Said dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran 1.136 kg emas Antam, yang setara dengan Rp 1 triliun. Nilai ini dihitung berdasarkan harga emas Antam pada Desember 2023.
3. Kasus ini bermula dari sengketa Budi Said dengan PT Antam tujuh tahun lalu. Meskipun sempat dimenangkan oleh Budi Said, akhirnya kasus ini berbalik dengan keputusan hakim yang mengarah pada vonis pidana.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Herri Swantoro, menyatakan bahwa selain hukuman penjara, Budi Said juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah 1.136 kilogram (kg) emas Antam, yang setara dengan Rp 1.073 triliun, berdasarkan harga emas per Desember 2023.
"Pidana tambahan ini memperhitungkan dana provisi yang dibukukan PT Antam dalam laporan keuangan pada 30 Juni 2022," kata Herri Swantoro dalam salinan putusan yang diterima.
Kasus ini bermula dari sengketa antara Budi Said dengan PT Antam yang terjadi sekitar tujuh tahun lalu.
Meskipun sempat dimenangkan oleh Budi Said, kasus ini berbalik dan pada Desember 2024, Budi Said divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai 58,841 kg emas atau setara dengan Rp 35,5 miliar.
Baca juga:
Kolaps di Lapangan Surabaya, Legenda Sepak Bola Indonesia Bejo
Kasus korupsi ini terungkap setelah penyelidikan terhadap manipulasi transaksi pembelian emas oleh Budi Said yang merugikan negara.
Dengan adanya keputusan ini, Budi Said kini harus menghadapi tambahan pidana berupa 1.136 kg emas atau sekitar Rp 1 triliun, yang akan dihitung berdasarkan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Hakim Herri Swantoro juga menyebutkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Budi Said kini menjadi 16 tahun, setelah mempertimbangkan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama pihak lain.
Baca juga:
Jelang RUPS, Presdir BCA Jahja Setiaatmadja Borong Kepemilikan Saham
"Hukuman ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa," ujar Herri Swantoro.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Budi Said menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai korupsi yang terlibat dalam kasus ini, serta dampak dari manipulasi pembelian emas yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca juga:
Sehari Usai Peluncuran Danantara IHSG Anjlok, Pasar Merah
“Hukuman Budi Said, "Crazy Rich" Surabaya, dipertegas menjadi 16 tahun penjara dan denda tambahan berupa 1,136 ton emas Antam—sebuah keputusan penting dalam kasus korupsi besar yang melibatkan manipulasi logam mulia.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Korupsi #BudiSaid #KasusEmasAntam