PT Parama Miguno Bumi (PMB) Bantah Tuduhan Pelanggaran Izin Tambang di Desa Winong

GalaPos ID, Kendal_Jateng.
PT Parama Miguno Bumi (PMB) membantah tuduhan pelanggaran izin tambang galian C yang ditujukan kepada perusahaan tersebut di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.
Tuduhan itu sebelumnya disampaikan oleh seorang oknum bernama Leo Budi Setia Raharjo, yang mengklaim PT PMB tidak memiliki izin dari warga serta belum mengantongi perpanjangan izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.

PT PMB Tegaskan Legalitas Izin Tambang di Desa Winong

"Sorotan publik terhadap aktivitas tambang galian C di Kendal, PT Parama Miguno Bumi angkat suara. Perusahaan ini menilai tudingan pelanggaran izin justru berpotensi memicu konflik horizontal di tingkat desa."

Baca juga:

Gala Poin:
1. PT PMB membantah tuduhan pelanggaran izin tambang galian C di Desa Winong, Kendal.
2. Sejumlah warga menyatakan tudingan berasal dari pihak yang bukan warga setempat dan dinilai provokatif.
3. PT PMB meminta pemerintah dan aparat bertindak objektif serta merujuk data resmi Kementerian ESDM.


Sejumlah warga Desa Winong justru menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ketua Karang Taruna Desa Winong, Nur Wakhid, menegaskan bahwa pihak yang melontarkan tudingan bukan merupakan warga setempat.

“Leo itu bukan warga Desa Winong, setahu saya dia adalah direktur PT Alam Bukit Gemilang (ABG) yang juga menambang di desa ini,” ujar Nur Wakhid, Senin, 28 Juni 2024.

Nur Wakhid bahkan menilai aktivitas dan perizinan PT ABG patut dipertanyakan. “Sebagai warga, kami tidak pernah tahu izinnya dari mana. Bahkan, secara terang-terangan oknum tersebut sudah membohongi warga,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Rokhani, warga asli Desa Winong. Ia menyebut PT PMB selama ini aktif berkomunikasi dengan masyarakat sekitar dan melibatkan warga dalam aktivitas perusahaan.

“Aktivitas penambangan yang dilakukan Leo malah merupakan bentuk provokasi terhadap warga,” tegasnya.

Baca juga:
Ayam AK-79, Inovasi Anak Muda Lampung di Tengah Wabah Unggas

Dukungan terhadap PT PMB juga datang dari H. Karyani, warga Desa Winong lainnya. Ia menyatakan bahwa kontribusi PT PMB terhadap desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“PT PMB adalah satu-satunya perusahaan yang melaksanakan komitmen untuk membangun akses jalan ke Dusun Duren, Desa Winong. Sedangkan PT ABG tidak jelas kontribusinya untuk warga,” jelasnya.

Di sisi perusahaan, perwakilan PT PMB, Asfian SH, berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait bersikap objektif dalam menyikapi laporan yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami berterima kasih kepada Dinas ESDM dan Polres Kendal jika sudah ada pembuktian bahwa ada aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT lain di koordinat wilayah izin penambangan kami,” katanya.

Baca juga:
Detik-Detik Istri Nyaris Tertimpa Longsor di Cirebon 


Asfian juga mengajak publik untuk memeriksa langsung legalitas wilayah tambang melalui sistem resmi pemerintah. “Silakan dicek saja https://geoportal.esdm.go.id/minerba/ wilayah izin usaha pertambangan kami sudah ada di aplikasi tersebut,” tandasnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi perizinan tambang serta pengawasan yang adil dari pemerintah agar konflik antar pelaku usaha maupun keresahan masyarakat tidak terus berulang di wilayah pertambangan.

 

Penulis: Vis
Editor: Fin

 

Baca juga:
Sidang RUKN Ungkap Dampak PLTU terhadap Ekonomi dan Kesehatan Publik

"PT Parama Miguno Bumi membantah tuduhan pelanggaran izin tambang galian C di Desa Winong, Kendal, dengan dukungan warga yang menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi memprovokasi masyarakat."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #GalianC #Kendal #Tambang

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال