PT Parama Miguno Bumi (PMB) Bantah Dugaan Pelanggaran Izin Tambang di Desa Winong

GalaposID, Kendal-Jateng

PT Parama Miguno Bumi (PMB) secara tegas membantah tuduhan pelanggaran izin tambang galian C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Tuduhan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh seorang oknum bernama Leo Budi Setia Raharjo, yang mengklaim bahwa PT PMB tidak memiliki izin dari warga dan perpanjangan izin dari Dinas ESDM Jawa Tengah.

Namun, Ketua Karang Taruna Desa Winong, Nur Wakhid, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berasal dari oknum yang bukan warga Desa Winong. "Leo itu bukan warga Desa Winong, setahu saya dia adalah direktur PT Alam Bukit Gemilang (ABG) yang juga menambang di desa ini," ujar Nur Wakhid 28 Juni 2024.

Nur Wakhid menambahkan bahwa justru PT ABG yang izinnya tidak jelas. "Sebagai warga, kami tidak pernah tahu izinnya dari mana. Bahkan, secara terang-terangan oknum tersebut sudah membohongi warga," katanya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Rokhani, warga asli Winong. Ia menyatakan bahwa PT PMB selalu berkomunikasi aktif dengan warga dan bahkan banyak masyarakat yang bekerja di PT PMB. "Aktivitas penambangan yang dilakukan Leo malah merupakan bentuk provokasi terhadap warga," tegasnya.

H. Karyani, warga lainnya, juga mendukung pernyataan tersebut. Menurutnya, PT PMB adalah satu-satunya perusahaan yang melaksanakan komitmen untuk membangun akses jalan ke Dusun Duren, Desa Winong. "Sedangkan PT ABG tidak jelas kontribusinya untuk warga," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Asfian SH, perwakilan dari PT PMB, menyatakan bahwa pihaknya berharap kepolisian dan Dinas ESDM Jawa Tengah bisa bijak dalam menyikapi laporan yang justru terindikasi memprovokasi warga. "Kami berterima kasih kepada Dinas ESDM dan Polres Kendal jika sudah ada pembuktian bahwa ada aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT lain di koordinat wilayah izin penambangan kami," katanya.

Asfian juga mengajak semua pihak untuk memeriksa aplikasi Minerba One Map Indonesia yang dikelola oleh Kementerian ESDM untuk melihat wilayah izin usaha pertambangan mereka. "Silakan dicek saja https://geoportal.esdm.go.id/minerba/ wilayah izin usaha pertambangan kami sudah ada di aplikasi tersebut,” tandasnya.


Penulis: Viz

Editor: Fin


#tambang #galianc #kendal #jawa tengah #beritaterkini #viral