Kasus Penggelapan Mobil oleh Oknum Polisi di Polsek Kangkung Masuk Penyidikan
GalaposID, Kendal-Jateng
Polres Kendal menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ipda Denny Herawan, dalam konfirmasinya kepada tvrinews.com menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Unit 3 Satreskrim Polres Kendal. "Kasus ini sudah ditangani dan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Unit 3 Satreskrim. Kami telah mengirimkan SP2HP kepada pengadu," ujar Ipda Denny pada Kamis, 28 Juni 2024.
Lebih lanjut, Ipda Denny Herawan menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan dugaan penggelapan mobil oleh Brigpol NTS benar adanya. Mobil tersebut diketahui telah dipindahtangankan kepada orang lain dan kemudian digadaikan di wilayah Mranggen Demak.
"Unit Propam Polres Kendal telah memberikan imbauan dan penekanan kepada Unit 3 Satreskrim untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pengadu, agar pengadu mendapatkan kepastian hukum terhadap aduannya," tambah Ipda Denny Herawan.
Menanggapi perkembangan ini, Polres Kendal telah melaporkan penanganan kasus ini untuk menentukan kebijakan dan proses hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Agus Siswo telah menerima total pembayaran sebesar Rp 12 juta, meskipun seharusnya Brigpol NTS membayar Rp 60 juta untuk sewa selama 10 bulan. Permasalahan muncul ketika pada 14 Februari 2024 GPS mobil tersebut mati dan Brigpol NTS tidak bisa mengembalikan mobil. Akhirnya, Agus Siswo melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Kendal pada 11 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, Brigpol NTS dilaporkan menyewa sebuah mobil pada 14 September 2023 dengan kontrak Rp 6 juta per bulan. Mobil tersebut diantarkan oleh pemiliknya, Agus Siswo, dan diserahkan kepada Brigpol NTS di mushola dekat Polsek Kangkung. Namun, dalam pembayaran, Brigpol NTS hanya membayar Rp 2 juta sebagai uang muka, sementara sisanya dijanjikan akan diangsur.
Laporan mengenai kasus ini diterima dari warga Rowosari pada pertengahan Mei 2024. Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Denny Herawan, memberikan klarifikasi terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan mobil oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Kangkung.
Penulis: Viz
Editor: Fin
#beritaviral #polisi #penyidikan