Perkara Investasi Fiktif, KPK Segera Periksa Dirut Taspen Antonius Kokasih

GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pemeriksaan ini dijadwalkan akan segera dilakukan oleh penyidik KPK dalam rangka melengkapi proses penyidikan.

Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi Taspen Dimulai, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

 

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka terkait dugaan korupsi investasi fiktif yang terjadi di PT Taspen (Persero). KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan terus berlanjut, dan sejumlah barang bukti telah ditemukan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. KPK akan segera memeriksa saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
2. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus ini.
3. Penyidik KPK telah menemukan barang bukti penting melalui penggeledahan di kantor PT Taspen dan kantor swasta.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang akan dipanggil adalah Direktur Utama PT Taspen nonaktif, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih dijadwalkan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan.

Ali Fikri menegaskan, “Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan.”

Baca juga:
Pecatan Perwira TNI AL Baku Tembak dengan Polisi, 10 Kg Sabu dan Senpi Diamankan

Namun, pemeriksaan terhadap Antonius masih belum dapat dipastikan waktunya karena prioritas KPK adalah melengkapi alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

KPK telah menaikkan status penyelidikan perkara ini ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi dalam proyek investasi fiktif PT Taspen ini diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca juga:
Kritik Polisi, Menteri Kebudayaan dan Polda Jateng Tanggapi Lagu Sukatani

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan.

Sejak dimulainya penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen dan sebuah kantor swasta di SCBD pada Jumat, 8 Maret 2024.

Hasil penggeledahan tersebut menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan yang terkait dengan dugaan korupsi ini.

Baca juga:
Fakta Baru Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan

Penyidik KPK akan terus melanjutkan penyelidikan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus besar ini, sementara masyarakat menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.


"KPK memulai langkah konkret dalam penyelidikan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi dan tersangka. Proses ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dirut PT Taspen nonaktif yang akan segera diperiksa."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KorupsiTaspen #InvestasiFiktif #PemberantasanKorupsi