GalaPos ID - Iklan Banner

Dua Pekan Irjen Arman, Polda Riau Sita 101 Kg Narkotika

GalaPos ID, Riau.
Sebanyak 101,05 kilogram narkotika disita Polda Riau bersama jajaran dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada 9–23 Oktober 2026. Dalam operasi selama dua pekan tersebut, polisi mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 39 tersangka serta merehabilitasi 150 orang.

Gawat, Tren Baru Konsumsi Narkoba Dihisap Menggunakan Pods - DIVISI HUMAS POLRI - Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polri
Dua pekan, 29 kasus, 39 tersangka, dan 101,05 kilogram narkotika disita Polda Riau. Angkanya besar, tetapi pekerjaan rumah pemberantasan narkoba belum otomatis selesai. Sebab, menyita barang bukti itu penting, memutus jaringan lebih penting, dan memastikan pengguna pulih bukan sekadar angka dalam laporan. Jangan sampai narkobanya terus beredar, sementara prestasinya hanya berputar di konferensi pers. Foto: istimewa

"Barang bukti boleh menumpuk, angka tersangka boleh bertambah. Namun, perang melawan narkoba tak cukup menang di atas kertas. Sebab, ukuran keberhasilan sesungguhnya bukan cuma apa yang disita polisi, melainkan apa yang tak lagi beredar di tengah masyarakat."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Pengungkapan narkotika: Polda Riau melaporkan 29 kasus, 39 tersangka, dan penyitaan 101,05 kilogram narkotika selama Operasi Sarang Narkoba pada 9–23 Oktober 2026.
2. Penindakan dan rehabilitasi: Sebanyak 150 orang dilaporkan menjalani rehabilitasi. Evaluasi lebih lanjut membutuhkan informasi mengenai jenis layanan, tindak lanjut, dan hasil pemulihan.
3. Akuntabilitas publik: Keberhasilan operasi perlu dinilai bukan hanya dari jumlah sitaan, tetapi juga dari perkembangan perkara, peran tersangka dalam jaringan, dan efektivitas pemutusan peredaran narkotika.


Data yang disampaikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau itu menjadi catatan awal pelaksanaan operasi pemberantasan narkoba pada masa kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat. Namun, angka pengungkapan dan besarnya barang bukti perlu dibaca bersama dengan upaya pencegahan, pemulihan pengguna, serta keberlanjutan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti yang disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.

"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Kombes Putu, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Menurut Putu, operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkoba.

"Pelaksanaan operasi melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran polres dengan sasaran lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,"lanjutnya.

Baca juga:
120 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, 1 Masih Dirawat 


Dari keseluruhan hasil operasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Petugas juga merehabilitasi 79 orang dalam rangka penanganan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang dilaporkan dari pengungkapan tersebut meliputi 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru dan sejumlah polres di wilayah Riau turut mengungkap kasus narkotika serta melakukan penanganan terhadap pengguna melalui rehabilitasi.

Polresta Pekanbaru mencatat tiga kasus dengan tiga tersangka dan merehabilitasi lima orang. Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.

Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka. Polres Indragiri Hulu mencatat tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka. Adapun Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka.

Di wilayah lainnya, Polres Rokan Hilir mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mencatat tiga kasus dengan enam tersangka. Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti melaporkan kegiatan rehabilitasi terhadap masing-masing empat dan enam orang.

Pejabat Polri Terjerat Kasus Narkoba, Mulai Kasat Hingga Kapolda
Pengungkapan narkotika: Polda Riau melaporkan 29 kasus, 39 tersangka, dan penyitaan 101,05 kilogram narkotika selama Operasi Sarang Narkoba pada 9–23 Oktober 2026. Penindakan dan rehabilitasi: Sebanyak 150 orang dilaporkan menjalani rehabilitasi. Evaluasi lebih lanjut membutuhkan informasi mengenai jenis layanan, tindak lanjut, dan hasil pemulihan. Foto: istimewa


Rehabilitasi Pengguna Jadi Bagian Penanganan
Polda Riau menyatakan operasi tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga pada pemulihan pengguna narkotika melalui rehabilitasi.

“Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan penanganan pengguna melalui rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Putu.

Pendekatan tersebut menempatkan penegakan hukum dan rehabilitasi sebagai dua bagian penanganan masalah narkotika. Meski demikian, angka rehabilitasi perlu dibaca secara hati-hati karena data yang disampaikan belum merinci status masing-masing orang, jenis layanan yang diterima, maupun hasil pemulihannya.

Putu menegaskan, Polda Riau bersama seluruh polres jajaran akan terus mengungkap kasus narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.

“Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.

Baca juga:


Angka Pengungkapan dan Tantangan Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan 29 kasus, penetapan 39 tersangka, penyitaan 101,05 kilogram narkotika, serta rehabilitasi 150 orang menjadi capaian yang dilaporkan Polda Riau selama dua pekan pelaksanaan OSN.

Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari jumlah kasus dan berat barang bukti. Informasi mengenai posisi para tersangka dalam jaringan peredaran, sumber pasokan narkotika, tindak lanjut proses hukum, serta keberlanjutan rehabilitasi menjadi bagian penting untuk menilai dampak operasi terhadap masyarakat.

Data yang tersedia dalam keterangan kepolisian tersebut belum menjelaskan secara terperinci apakah pengungkapan kasus berkaitan dengan jaringan yang sama, berapa banyak tersangka yang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, maupun bagaimana perkembangan perkara setelah operasi berakhir.

Baca juga:
Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Minta KSP Kawal Program Prioritas 

 

Karena itu, transparansi hasil penyidikan dan evaluasi program rehabilitasi tetap diperlukan agar capaian penindakan dapat dinilai berdasarkan dampak nyata, bukan semata-mata besarnya angka yang diumumkan.

Bagi masyarakat Riau, ukuran penting pemberantasan narkoba bukan hanya seberapa banyak barang bukti yang disita, melainkan juga seberapa efektif upaya tersebut memutus jaringan peredaran, mencegah korban baru, dan membantu pengguna memperoleh pemulihan yang berkelanjutan.

 

 

Baca juga:
Data Ibu Hamil Masih Manual, Mahasiswa UNPAM Hadirkan Solusi Digital

101 kilogram narkotika disita dalam dua pekan. Angka yang bikin geleng kepala, sekaligus memunculkan pertanyaan: seberapa jauh jaringan peredaran berhasil diputus, dan apakah masyarakat benar-benar makin terlindungi?

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PoldaRiau #OperasiSarangNarkoba #BeritaRiau #PemberantasanNarkoba #RehabilitasiNarkoba

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال