GalaPos ID, Kabupaten Puncak.
Setelah bertahun-tahun masuk daftar pencarian polisi, PW (32), terduga pelaku kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, akhirnya ditangkap pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 10.45 WIT.
Penangkapan dilakukan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
"Polisi menyebut kapak, parang, dan telepon genggam sebagai barang bukti yang diamankan saat menangkap PW di Puncak. Namun, barang bukti bukan vonis. Publik masih menunggu proses pembuktian yang transparan, kejelasan kerugian, dan jawaban hukum atas kebakaran yang menghanguskan aset perusahaan itu."
Baca juga:
- Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Minta KSP Kawal Program Prioritas
- Data Ibu Hamil Masih Manual, Mahasiswa UNPAM Hadirkan Solusi Digital
- 98 Kasus Karhutla Diusut, Polri Telusuri Jejak Korporasi Asing
Gala Poin:
1. Penangkapan DPO: PW (32) ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak di Distrik Gome pada 19 Oktober 2026.
2. Dampak pembakaran: Insiden 11 Februari 2021 dilaporkan menghanguskan alat berat, kendaraan, mess karyawan, dan sejumlah gudang milik PT Unggul; tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
3. Proses hukum masih berjalan: Polisi memeriksa PW dan barang bukti. Dugaan keterlibatan serta sangkaan pidana masih harus diuji melalui proses hukum.
Kasus yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran pada 11 Februari 2021 itu menyisakan kerugian materiil berupa sejumlah alat berat, kendaraan operasional, dan bangunan milik perusahaan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, besarnya aset yang terbakar menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan PW merupakan tindak lanjut pengembangan penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu, AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025,” terang Kombes Pol. Yusuf Sutejo, dalam keterangan, Senin, 19 Oktober 2026.
Berdasarkan pengembangan penyidikan tersebut, polisi mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam pembakaran fasilitas camp PT Unggul. Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian diterbitkan dengan Nomor: DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.
Baca juga:
Dari Karhutla hingga Konflik Lahan, Ini PR Besar Pemerintah di Desa
Delapan alat berat dan kendaraan ikut terbakar. Dalam peristiwa tersebut, kebakaran dilaporkan menghanguskan berbagai aset perusahaan, mulai dari alat berat hingga bangunan pendukung operasional. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan, tetapi kerugian materiil mencakup:
- Dua unit excavator.
- Satu unit wheel loader.
- Satu unit track loader.
- Satu unit Bomag.
- Satu unit traktor.
- Tiga unit dump truck.
- Satu unit mobil kabin tunggal.
- Satu unit mobil pikap.
- Bangunan mess karyawan.
- Gudang solar dan gudang genset.
Daftar tersebut menunjukkan besarnya aset yang terdampak dalam insiden pembakaran. Namun, nilai total kerugian finansial belum dicantumkan dalam keterangan yang disampaikan kepada publik.
Polisi amankan kapak, parang, dan telepon genggam
Menurut Yusuf Sutejo, PW diduga merupakan anggota kelompok bersenjata yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan.
“PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti yaitu beberapa senjata tajam diantaranya ada Kapak dan Parang serta satu unit telepon genggam. Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk diambil keterangnnya,” tambah Kasatgas Humas.
Saat ini, penyidik memeriksa PW dan barang bukti untuk mendalami dugaan perannya dalam perkara pembakaran tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan terduga dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.
Hingga pemeriksaan dan proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan PW tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Penangkapan dan penetapan seseorang sebagai terduga pelaku tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahannya.
Dalam keterangan kepolisian, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum. Ancaman pidana yang disebutkan adalah penjara paling lama sembilan tahun.
Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia pada setiap orang,” ucap Kasatgas Humas.
Baca juga:
Honai Diduga Persembunyian KKB di Intan Jaya Dibongkar, Ini Barang yang Ditemukan
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan setiap perkara harus dilaksanakan secara konsisten dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucap Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya koordinasi antarsatuan tugas dan jajaran kewilayahan dalam mendukung penanganan perkara.
“Koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Kami memastikan setiap perkembangan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” jelas Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Tengah. Pendekatan humanis, menurut kepolisian, tetap menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Polisi bersama masyarakat dalam menjaga keutuhan, kedamaian di tanah Papua,” tutupnya.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz kembali mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan kondusif.
Baca juga:
SMA Unggul Garuda TTS Siapkan Talenta Sains dan Teknologi
Alat berat dan bangunan camp PT Unggul hangus dalam kasus pembakaran di Puncak pada 2021. Kini, polisi menangkap seorang DPO. Pertanyaannya, setelah bertahun-tahun berlalu, seberapa jauh kasus ini akan dituntaskan hingga ke pengadilan?
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #OperasiDamaiCartenz2026 #PapuaTengah #KabupatenPuncak #PenegakanHukum #BeritaPapua
.jpg)
.jpg)