GalaPos ID - Iklan Banner

Dua Tersangka Kasus Yanto Idorway, Polisi Ungkap Fakta Baru

GalaPos ID, Papua Barat.
Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial PTP alias Pet dan DMT sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Yanto Idorway Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sungai Memti sempat menjadi panggung dugaan awal hilangnya Yanto Idorway. Namun, penyidikan polisi mengubah arah cerita: dua orang kini ditetapkan sebagai tersangka. Publik tentu bertanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik perjalanan yang berujung maut itu? Foto: istimewa

"Sembilan hari pencarian berakhir dengan penemuan jasad. Dua bulan kemudian, polisi membuka babak baru: dugaan penganiayaan dan dua tersangka. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?"

Baca juga:
Gala Poin:
1. Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway.
2. Arah penyidikan berubah dari dugaan korban terseret arus menjadi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana.
3. Polisi masih mengembangkan perkara, sementara TVRI meminta publik mengacu pada informasi resmi dan kuasa hukum keluarga berharap kemungkinan keterlibatan pihak lain turut didalami.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Polisi menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo mengatakan jika kedua tetapkan sebagai tersangka usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026 lalu.

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujarnya, dikutip Minggu, 27 September 2026.

Polisi sebelumnya menangani kasus tersebut sebagai peristiwa hilangnya Yanto setelah dilaporkan terseret arus Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Yanto dilaporkan terseret arus pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 11.05 WIT. Pencarian dilakukan selama sembilan hari hingga korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin, 27 Juli 2026.

"Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat, serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2026.

Baca juga:


Penanganan perkara kemudian berkembang. Pada 31 Agustus 2026, polisi meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian Yanto.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu, dilansir Antara, Senin (31/8).

Penyidikan ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Penyidik mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia dengan mengaitkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Sebanyak 23 saksi telah diperiksa dalam proses tersebut. Polisi membuka kemungkinan jumlah saksi bertambah untuk melengkapi alat bukti.

"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujar Hesman.

Hesman juga mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, keterangan lanjutan dari ahli masih diperlukan untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut.

Pada tahap awal penyidikan, polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.

 

Terungkap! Kasus Kematian Yanto Idorway Naik ke Penyidikan
Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. Arah penyidikan berubah dari dugaan korban terseret arus menjadi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana. Foto: istimewa

Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Perkembangan terbaru muncul setelah gelar perkara pada 25 September 2026. Polisi menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka.

Kedua tersangka disebut merupakan teman korban. Sebelum Yanto ditemukan meninggal dunia, keduanya diketahui mengajak korban berwisata ke kawasan Air Terjun Memti di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap dugaan bahwa Yanto meninggal akibat penganiayaan. Fakta tersebut berbeda dari dugaan awal yang menyebut korban terseret arus sungai.

"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, Sabtu, 26 September 2026.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026. Trihadi menyatakan penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.

"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," bebernya.

Baca juga:
LPKS Rumoh Rakyat Resmi Dibuka, Aceh Barat Dorong Talenta Muda Siap Kerja 


Trihadi menjelaskan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

"Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," ucapnya.

Sementara, Kepala TVRI Stasiun Papua Barat, Lenny Sinay, menyampaikan bahwa Yanto merupakan bagian dari keluarga besar TVRI Papua Barat yang telah memberikan kontribusi dalam menjalankan tugas penyiaran dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Atas nama keluarga besar TVRI, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Lenny Sinay, dalam siaran pers yang diterima, Senin, 28 September 2026.

TVRI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang berwenang. Lembaga penyiaran tersebut juga tidak memberikan penilaian maupun spekulasi mengenai konstruksi perkara, motif, ataupun peran pihak-pihak yang terkait karena seluruh aspek tersebut masih menjadi kewenangan penyidik.

“TVRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti perkembangan berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian,” kata Lenny.

Baca juga:
Novita Hardini Bongkar 4 Persoalan Industri: CPO, Ekspor, Lingkungan 


TVRI turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas perhatian dan kepedulian yang diberikan serta berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjadikan informasi resmi dari pihak berwenang sebagai rujukan.

Kuasa hukum keluarga minta penyidikan dikembangkan. Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy, mengapresiasi langkah Polda Papua Barat dalam mengusut kasus tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Polda Papua Barat.

Yan berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan dua tersangka dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kematian Yanto Idorway.

Kasus ini kini memasuki babak baru. Dari laporan awal tentang presenter TVRI yang hilang setelah terseret arus Sungai Memti, penyidikan berkembang hingga penetapan dua tersangka atas dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun, konstruksi perkara, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

 

 

Baca juga:
PSHT Tegaskan Taat Hukum Usai Parluh Ditunda di Madiun

Awalnya disebut terseret arus, kini dua orang jadi tersangka. Kasus Yanto Idorway ternyata menyimpan arus cerita yang jauh lebih deras daripada Sungai Memti.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #YantoIdorway #PoldaPapuaBarat #TVRIPapuaBarat #PegununganArfak #KasusYantoIdorway

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال