GalaPos ID, Kendari.
Dugaan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), memicu desakan keras dari kalangan jurnalis.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra meminta Kapolda Sultra mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel.
"Katanya, tugas jurnalis mengungkap fakta. Namun, bagaimana jika saat fakta mulai direkam, justru muncul dugaan intimidasi? Kasus Jamil di Polres Baubau kini menjadi ujian: apakah transparansi benar-benar dijaga, atau hanya terdengar lantang dalam konferensi pers?"
Baca juga:
- 25,1 Juta Warga Jadi Sasaran Rekening Bank Massal, Siapkan Rp11 Triliun
- Rumah Generasi Hebat: Seberapa Jauh Anak Yatim Bisa Mandiri?
- APBN Rp2.660,5 Triliun Sudah Dibelanjakan, Apa Dampaknya bagi Rakyat?
Gala Poin:
1. Dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik. Jamil, kontributor tvOne, dilaporkan mengalami dugaan intimidasi, kekerasan fisik, perampasan telepon seluler, dan pemaksaan penghapusan rekaman ketika melakukan peliputan di Polres Baubau.
2. AJI, IJTI, dan KKJ mendesak pengusutan transparan. Ketiga organisasi meminta pemeriksaan menyeluruh melalui jalur Propam dan pidana serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
3. Polda Sultra menyatakan pemeriksaan sedang berjalan. Tim Paminal disebut telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti. Hasil pemeriksaan serta kejelasan pertanggungjawaban hukum masih menjadi hal yang ditunggu publik.
Desakan itu disampaikan dalam aksi damai di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Jumat, 9 Oktober 2026. Para jurnalis mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, perampasan alat kerja, serta pemaksaan penghapusan rekaman video yang dialami Jamil saat melakukan peliputan di Polres Baubau pada Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan kantor kepolisian, tempat masyarakat semestinya dapat mengharapkan penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga yang menjalankan tugasnya.
AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Mengancam Kemerdekaan Pers
Ketua AJI Kendari, Nursadah, mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan penghalangan aktivitas jurnalistik yang dialami Jamil.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kota Kendari, dugaan kekerasan bermula setelah Jamil mendokumentasikan situasi di lokasi menggunakan telepon selulernya. Perangkat tersebut kemudian diduga diambil secara paksa, sementara rekaman video yang dibuatnya diminta untuk dihapus.
"Kami memandang tindakan ini sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," tegas Nursadah dalam orasinya.
Baca juga:
UNPAM Serang Latih Warga Desa Wisata di Pantai Setigi Batu
Menurut Nursadah, telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Karena itu, pemaksaan penghapusan dokumentasi dan pengambilan alat kerja secara paksa, terlebih jika disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara untuk menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJI Kendari meminta dugaan pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak sekadar diperlakukan sebagai persoalan internal kepolisian. Organisasi tersebut mendesak agar perkara diperiksa secara menyeluruh melalui perspektif hukum pidana dan perlindungan kemerdekaan pers.
IJTI dan KKJ Minta Pemeriksaan Transparan
Sekretaris IJTI Sultra, Muktarudin Mukhtaruddin, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tenggara masih kerap terjadi dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers.
Ia menilai penanganan kasus Jamil harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
"Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dengan berbagai bentuk mulai dari kekerasan fisik, teror, intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas," ujar Muktarudin.
Senada dengan IJTI, Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap semua pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota kepolisian yang diduga terlibat.
"Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap tekan kami, Jamil kontributor TvOne dan mendesak Kapolda dan Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini," tegas Fadli.
AJI Kendari, IJTI Sultra, dan KKJ Sultra juga mendesak kepolisian menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan penganiayaan. Mereka meminta pemeriksaan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun jalur pidana dilakukan secara profesional dan akuntabel, tanpa melindungi anggota yang terbukti terlibat.
Ketiga organisasi tersebut turut mengingatkan agar kepolisian dan seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik. Di sisi lain, jurnalis juga diminta menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Polda Sultra Turunkan Tim Paminal
Setelah sekitar satu jam berorasi, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra menemui para jurnalis di depan gerbang Mapolda Sultra. Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, mengatakan tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sultra telah turun langsung ke Polres Baubau sejak Jumat pagi, 9 Oktober 2026.
Baca juga:
Disbud Makassar Gelar Pembinaan Lembaga Adat Angkatan Kedua
Menurut dia, tim telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan.
"Tim Paminal dari Polda, Sudah ketemu dengan Propam Polres Baubau, kami pastikan, sementara diperiksa oleh penyidik propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini," ujar Kabid Propam.
Ia juga memastikan penanganan perkara akan dibawa ke Polda Sultra setelah saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan kejadian dikumpulkan.
"Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri," ujar kata Ricki.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Krstianto, menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Ada hal hal yang belum bisa kami sampaikan, namun kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Iis Krstianto.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari tindak lanjut yang disampaikan kepolisian. Namun, hasil pemeriksaan, status hukum pihak yang diduga terlibat, serta kesimpulan mengenai rangkaian peristiwa tersebut masih perlu ditunggu.
Transparansi proses dan perkembangan penanganan perkara menjadi penting untuk menjawab tuntutan para jurnalis sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Kronologi Dugaan Kekerasan terhadap Jamil
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam siaran pers aksi damai AJI-IJTI dan KKJ menyebutkan, Jamil datang ke Polres Baubau pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, untuk melakukan peliputan sekaligus mengonfirmasi penangkapan tersangka kasus narkoba.
Jamil disebut telah mencoba menghubungi Kepala Satuan Reserse Narkoba melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak memperoleh balasan. Ia kemudian berinisiatif mencari pejabat tersebut ke kantor Satresnarkoba.
Saat memasuki kantor, Jamil mengaku melihat tiga anggota kepolisian dan dua perempuan yang diduga merupakan informan polisi. Di atas meja terdapat sebotol minuman keras. Berdasarkan kronologi tersebut, Jamil menduga sejumlah orang di ruangan itu sedang melakukan aktivitas pesta minuman keras.
Jamil kemudian menegur seorang perempuan yang disebut sedang mengonsumsi minuman keras. Teguran tersebut memicu perdebatan. Ketika botol minuman keras dipindahkan dari atas meja ke bawah, Jamil mengeluarkan telepon selulernya dan merekam kejadian tersebut untuk dokumentasi jurnalistik.
Namun, seorang anggota berinisial BLK disebut meminta Jamil menghapus rekaman video tersebut dengan nada membentak.
Baca juga:
Dugaan Perselingkuhan Komisioner KPU dan IRT, Ini Langkah Polisi
Rekaman sempat terhenti ketika perdebatan berlangsung. Jamil kemudian kembali merekam karena merasa khawatir akan terjadi kekerasan.
Dalam kronologi yang disampaikan, BLK diduga mendekap Jamil dan berusaha merampas telepon selulernya. Jamil disebut ditekan ke lantai hingga mengalami luka lecet pada lutut kiri.
Peristiwa itu, menurut kronologi tersebut, berlanjut dengan dugaan penyekapan. Jamil mengaku ditarik paksa ke sebuah ruangan. Karena merasa terancam, ia berlari ke arah jendela dan memukul kaca untuk menarik perhatian orang di luar ruangan.
Setelah pintu dibuka dan situasi mereda, Jamil keluar untuk mencari telepon selulernya. Ia kemudian melihat perangkat tersebut berada di atas meja di ruang unit BUSER yang berseberangan dengan kantor Satresnarkoba.
Usai kejadian, Jamil menjalani visum di RSUD Baubau, Palagimata, dengan diantar oleh penyidik Satreskrim Polres Baubau.
Baca juga:
Kejati Kaltara Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit Rp759,4 Miliar
Pengusutan Tuntas Menjadi Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Dugaan kekerasan terhadap Jamil kini menempatkan penanganan perkara tersebut dalam sorotan publik. Selain memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, pemeriksaan juga perlu menjelaskan secara objektif apa yang terjadi di lokasi, bagaimana rekaman digital ditangani, dan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun pidana.
Bagi organisasi jurnalis, persoalan ini bukan hanya menyangkut keselamatan seorang kontributor televisi, melainkan juga jaminan bahwa kerja jurnalistik dapat berlangsung tanpa intimidasi dan kekerasan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam dan proses hukum yang dijalankan kepolisian. Pengusutan yang transparan, berbasis bukti, serta tidak berhenti pada pernyataan akan menjadi ukuran penting bagi komitmen aparat dalam melindungi kemerdekaan pers dan menegakkan hukum secara adil.
Baca juga:
Bima Arya ke Peserta Masadagri: Jangan Cuma Pintar, tapi Pandai Bangun Jejaring
Datang untuk mencari berita, pulang membawa dugaan kekerasan. Ketika jurnalis justru terancam saat merekam peristiwa di kantor polisi, pertanyaannya bukan cuma siapa yang meminta video dihapus, tetapi juga: mengapa kamera bisa lebih menakutkan daripada fakta?
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KebebasanPers #JurnalisBaubau #KekerasanTerhadapJurnalis #PoldaSultra #PerlindunganJurnalis
.jpg)
.jpg)
.jpg)