GalaPos ID, Jakarta.
Galon guna ulang (Ganula) yang telah digunakan hingga puluhan tahun menjadi sorotan di tengah tuntutan perlindungan konsumen. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendesak pemerintah segera menetapkan batas usia pakai maksimal yang aman berdasarkan kajian ilmiah.
Menurutnya, pengawasan keamanan galon harus mengutamakan keselamatan masyarakat, bukan kepentingan merek atau persaingan bisnis.
"Galon bisa bertahan 20 tahun, tetapi apakah keamanannya ikut awet? DPR mendesak pemerintah menetapkan batas usia pakai maksimal. Jangan sampai konsumen disuruh percaya, sementara standar keamanan masih menunggu kepastian."
Baca juga:
- Rumah Generasi Hebat: Seberapa Jauh Anak Yatim Bisa Mandiri?
- APBN Rp2.660,5 Triliun Sudah Dibelanjakan, Apa Dampaknya bagi Rakyat?
- UNPAM Serang Latih Warga Desa Wisata di Pantai Setigi Batu
Gala Poin:
1. DPR mendesak batas usia pakai maksimal. Novita Hardini meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, menetapkan batas usia galon guna ulang yang aman berdasarkan kajian ilmiah.
2. Keluhan konsumen perlu ditindaklanjuti dengan bukti. Pemantauan KKI pada 2024–2026 mencatat keluhan galon kusam, retak, dan dugaan peredaran galon berusia tua. Keluhan tersebut perlu ditelaah melalui pemeriksaan dan pengujian yang relevan.
3. Perlindungan konsumen harus diutamakan. Kejelasan standar, pengawasan, dan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui kelayakan galon yang digunakan.
Novita mengungkapkan, dirinya pernah menemukan galon guna ulang yang telah berusia 20 tahun, tetapi masih digunakan. Temuan tersebut memperkuat urgensi kejelasan regulasi mengenai batas usia pakai galon yang beredar dan digunakan masyarakat.
"Di sinilah fungsi legislasi di mana yang kami awasi itu bukan mereknya. Di sini isu tentang persaingan merek A ke merek B itu harus ditepis karena DPR RI tidak melihat mereknya," ujar Novita, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia menegaskan, persoalan keamanan galon guna ulang perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat. Menurut Novita, air dan pengelolaan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak memiliki landasan konstitusional yang tidak boleh diabaikan demi kepentingan pasar.
Ia merujuk pada Pasal 28 serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan pemikiran mengenai perlindungan masyarakat dan penguasaan negara atas sektor-sektor strategis untuk kemakmuran rakyat.
"Kami melihat tentang keamanan konsumsi masyarakat di mana kerangka ideologis sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang," jelasnya.
Baca juga:
Disbud Makassar Gelar Pembinaan Lembaga Adat Angkatan Kedua
Batas Usia Pakai harus Berbasis Kajian Ilmiah
Novita mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, segera menetapkan batas usia pakai maksimal galon guna ulang yang aman. Namun, penetapan batas tersebut perlu memiliki dasar ilmiah yang jelas agar regulasi tidak sekadar menjadi angka administratif tanpa landasan keselamatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami dorong agar pemerintah, di sini ada Kementerian Perindustrian untuk segera menetapkan batas usia pakai maksimal yang aman," katanya.
Desakan tersebut menempatkan pemerintah pada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan wadah air minum yang digunakan berulang kali tetap memenuhi standar keamanan selama masa pemakaiannya. Penentuan batas usia ideal perlu mempertimbangkan bukti ilmiah, kondisi material, serta faktor-faktor yang berpotensi memengaruhi kelayakan galon.
Keluhan Konsumen: Galon Kusam hingga Retak
Sementara itu, hasil pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) selama periode 2024–2026 menemukan beragam keluhan konsumen. Keluhan tersebut mencakup galon yang tampak kusam, mengalami keretakan, hingga dugaan peredaran galon berusia tua.
Selain kondisi fisik wadah, paparan panas, sinar ultraviolet (UV), dan proses pencucian juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam pembahasan keamanan galon guna ulang.
Meski demikian, keluhan konsumen dan dugaan peredaran galon berusia tua tidak dengan sendirinya membuktikan adanya bahaya kesehatan. Penilaian mengenai tingkat risiko memerlukan pengujian material, pemeriksaan kondisi galon, serta bukti ilmiah yang relevan.
Karena itu, publik membutuhkan lebih dari sekadar imbauan untuk berhati-hati. Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai standar kelayakan, mekanisme pengawasan, dasar penetapan batas usia pakai, serta informasi yang dapat diakses konsumen untuk mengetahui apakah galon yang digunakan masih memenuhi persyaratan keamanan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai galon guna ulang tidak semestinya berhenti pada persaingan merek. Kepentingan utama yang perlu dijawab ialah apakah regulasi, pengawasan, dan informasi kepada masyarakat sudah memadai untuk melindungi konsumen. Keselamatan publik seharusnya menjadi ukuran utama dalam setiap kebijakan mengenai wadah air minum yang digunakan berulang kali.
Baca juga:
Dugaan Perselingkuhan Komisioner KPU dan IRT, Ini Langkah Polisi
Galon bisa bertahan 20 tahun, tetapi apakah keamanannya ikut awet? DPR mendesak pemerintah menetapkan batas usia pakai maksimal. Jangan sampai konsumen disuruh percaya, sementara standar keamanan masih menunggu kepastian.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #GalonGunaUlang #PerlindunganKonsumen #KeamananAirMinum #BeritaNasional #KebijakanPublik

