Ancaman Bom 11 Titik di SDN Srengseng Sawah, Polisi Bongkar Rekam Jejak Pelaku

GalaPos ID, Jakarta.
Penangkapan MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, membuka fakta baru dalam penyelidikan.
Polisi menemukan bahwa aksi serupa ternyata pernah dilakukan pelaku jauh sebelum ancaman yang menggegerkan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ancaman Bom 11 Titik di SDN Srengseng Sawah, Polisi Bongkar Rekam Jejak Pelaku
Polisi menangkap MY (34), pelaku ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan. Penyidik mengungkap pelaku pernah mengirim ancaman serupa kepada ketua RT dan kini mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Foto: istimewa

 

"Di era satu sentuhan layar, ancaman tidak lagi memerlukan koper mencurigakan atau kabel berseliweran. Satu pesan WhatsApp cukup membuat sekolah lumpuh. Murah bagi pelaku, mahal bagi masyarakat."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polisi menangkap MY (34) yang diduga mengirim ancaman bom melalui WhatsApp ke SDN Srengseng Sawah 15.
2. Penyidik mengungkap pelaku pernah mengirim ancaman serupa kepada ketua RT, tetapi tidak pernah dilaporkan ke kepolisian.
3. Polisi belum menerima begitu saja pengakuan pelaku yang mengaku hanya "iseng" dan masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Temuan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman melalui media digital bukan sekadar persoalan satu pesan WhatsApp. Di balik layar telepon genggam, aparat kini menelusuri motif, pola perilaku, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan, pelaku diamankan setelah tim gabungan melakukan pelacakan terhadap pesan ancaman yang diterima pihak sekolah.

“Pada hari ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku ancaman bom melalui media elektronik, yaitu WhatsApp,” ujar Joko pada Senin, 13 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa isi pesan tersebut menyebut adanya bom yang ditempatkan di sejumlah lokasi di sekolah.

“Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman akan meledakkan bom di 11 titik di lingkungan sekolah,” terusnya.

Baca juga:
Dayak Deah Gelar Mesiwah Pare Gumboh, Tradisi Leluhur di Lereng Meratus

Pelaku ditangkap sekitar pukul 12.20 WIB di kawasan Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Jagakarsa, tidak jauh dari lokasi sekolah.
 
 
Ponsel Disita, Forensik Digital Mulai Bekerja
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengirim ancaman.

Barang bukti elektronik itu kini menjalani pemeriksaan forensik digital untuk memastikan jejak komunikasi, pola aktivitas, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan.

Selain pemeriksaan perangkat elektronik, penyidik juga menerapkan scientific crime investigation dengan melibatkan psikolog forensik guna memahami latar belakang tindakan pelaku.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada pengakuan awal seseorang, tetapi mengandalkan pembuktian ilmiah sebagai dasar penegakan hukum.

Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Tak Langsung Percaya Pengakuan "Iseng"
Polisi menangkap MY (34) yang diduga mengirim ancaman bom melalui WhatsApp ke SDN Srengseng Sawah 15. Penyidik mengungkap pelaku pernah mengirim ancaman serupa kepada ketua RT, tetapi tidak pernah dilaporkan ke kepolisian. Foto: istimewa

 

Pengakuan "Iseng" Belum Mengakhiri Penyelidikan
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng. Namun, polisi menegaskan pengakuan tersebut tidak otomatis diterima sebagai kesimpulan penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannuddin menegaskan bahwa penyidik masih mendalami seluruh latar belakang tindakan pelaku.

“Kami tidak percaya begitu saja dan kami terus melakukan pendalaman terhadap pelaku, kemudian background pelaku, dan keterhubungan pelaku dengan pihak-pihak yang lain,” katanya kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa motif dalam perkara pidana harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan hanya berdasarkan klaim pelaku.


Terungkap Pernah Mengancam Ketua RT
Penyidikan juga mengungkap fakta bahwa ancaman melalui WhatsApp bukan pertama kali dilakukan MY.

Menurut Iman Imannuddin, pelaku sebelumnya pernah mengirim pesan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca juga:
Defisit Neraca Dagang Jadi Alarm, Christiany Paruntu Desak Penguatan Ekspor dan Hilirisasi

“Karena sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mengirimkan WA yang sama ke ketua RT-nya,” kata Iman kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Peristiwa tersebut ternyata tidak pernah sampai ke meja penyidik karena tidak dilaporkan kepada kepolisian.

“Sebelumnya, sebelumnya. Bukan dalam waktu yang berdekatan ini. Kejadiannya sudah lama, baru terungkap tadi setelah kami lakukan pengamanan pasca yang bersangkutan mengirimkan teror ancaman bom ke sekolah Srengseng tersebut," tutur Iman.

Ketua RT memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung karena mengenal pelaku.

“Itu karena Pak RT-nya kenal dengan yang bersangkutan, sehingga langsung diajak komunikasi,” katanya.

Baca juga:
Komisi III Bentuk Panja Awasi Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Fakta tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman, sekalipun dianggap tidak serius oleh penerimanya, tetap berpotensi menjadi informasi penting bagi aparat penegak hukum.


Ancaman Digital Membawa Konsekuensi Nyata
Kasus ini menunjukkan bagaimana satu pesan WhatsApp mampu menggerakkan aparat dari berbagai satuan, mulai dari kepolisian, Tim Gegana, Unit K-9, hingga Densus 88. Sebanyak 16 ruangan sekolah disterilisasi. Lima saksi diperiksa. Aktivitas pendidikan dihentikan. Orang tua siswa diminta menjemput anak-anak mereka. Seluruh rangkaian itu terjadi meski pada akhirnya tidak ditemukan bahan peledak.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya bersama instansi terkait memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa sebagai langkah memulihkan trauma setelah peristiwa tersebut.


Publik Menunggu Jawaban yang Lebih Besar
Penangkapan pelaku memang menjawab pertanyaan tentang siapa pengirim ancaman. Namun, pertanyaan yang lebih besar masih menunggu jawaban penyidik: mengapa ancaman itu dilakukan dan apakah benar pelaku bertindak seorang diri.

Baca juga:
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU 


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital kini memiliki daya rusak sosial yang nyata. Satu pesan singkat dapat menghentikan proses belajar, memicu kepanikan massal, serta menguras sumber daya negara.

Karena itu, penyelidikan yang transparan dan penegakan hukum yang berbasis bukti menjadi kepentingan publik, bukan sekadar proses administratif setelah pelaku ditangkap.

 

 

Baca juga:
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM PIDSUS di Tengah Proses Hukum

Katanya hanya "iseng". Namun, keisengan itu menggerakkan Gegana, menghentikan sekolah, membuat orang tua panik, dan menghabiskan sumber daya negara. Jika ini sekadar bercanda, publik berhak bertanya: siapa yang menanggung biaya dari sebuah "lelucon"?

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #AncamanBom #WhatsApp #PolresJaksel #KeamananDigital #HukumIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال