Komisi III Bentuk Panja Awasi Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

GalaPos ID, Jakarta.
Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Langkah ini menjadi sorotan karena publik menunggu apakah pengawasan parlemen benar-benar mampu memastikan proses hukum berjalan transparan, independen, dan tidak berhenti pada simbol politik semata.

Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Diawasi Panja DPR, Publik Menanti Transparansi
Panja sudah dibentuk, janji transparansi kembali diucapkan. Kini publik menunggu: apakah pengawasan benar-benar mengawal hukum hingga tuntas, atau sekadar menambah daftar panjang rapat yang ramai di awal lalu sunyi di akhir?

"Saat Panja resmi dibentuk, harapan publik sederhana: jangan sampai yang paling cepat bergerak hanya konferensi pers, sementara keadilan tetap berjalan pelan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Komisi III DPR RI membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal pengusutan dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
2. DPR menegaskan pengunduran diri Febrie tidak boleh menghentikan maupun memperlambat proses penegakan hukum.
3. Komisi III meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen dan berjanji melakukan pengawasan secara terbuka hingga penyidikan tuntas.


Pembentukan Panja dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung. Namun, Komisi III DPR menegaskan pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menjadi alasan berhentinya proses hukum ataupun mengurangi intensitas penegakan hukum.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja. Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain membentuk Panja, Komisi III mengingatkan seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan agar menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung. DPR menilai pemberantasan korupsi hanya dapat berjalan efektif apabila tidak diwarnai konflik antarlembaga maupun kepentingan internal yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.

Baca juga:
Puspa Nuswantara 2026: Batik Butuh Aksi Nyata, Bukan Sekadar Seremoni Tahunan

Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik yang independen. Tim tersebut diharapkan berasal dari personel yang tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa sehingga proses penyidikan dapat berlangsung objektif dan memperoleh kepercayaan masyarakat.

"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA," ujar Habiburokhman.

Dalam pelaksanaannya, Panja akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti, hingga proses penyidikan berikutnya. DPR menyatakan pengawasan akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus secara transparan.

Komisi III juga menyepakati penunjukan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja yang akan memimpin fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

Panja DPR Resmi Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Mampukah Penegakan Hukum Lepas dari Konflik Kepentingan?
Komisi III DPR RI membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal pengusutan dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. DPR menegaskan pengunduran diri Febrie tidak boleh menghentikan maupun memperlambat proses penegakan hukum. Foto: istimewa

 

Bagi publik, pembentukan Panja menjadi awal dari pengawasan politik terhadap proses penegakan hukum. Namun, ukuran keberhasilannya bukan terletak pada pembentukan tim semata, melainkan pada sejauh mana pengawasan tersebut mampu memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung independen, transparan, serta bebas dari intervensi.

Di tengah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, konsistensi penegakan hukum tanpa perlakuan istimewa menjadi ujian utama yang akan terus diawasi publik.

 

 

Baca juga:
SNI Wajib AMDK Indonesia 2026: Botol Air, Standar Kualitas, dan Tantangan Industri

Pengunduran diri boleh terjadi, tetapi publik bertanya: apakah kasusnya ikut pensiun, atau baru benar-benar dimulai?

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PanjaDPR #KejaksaanAgung #PemberantasanKorupsi #TransparansiHukum #AwasiKorupsi

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال