Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

GalaPos ID, Jakarta.
Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) resmi berubah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini menjadi babak baru dalam perkara yang selama ini menyita perhatian publik sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara.

Febrie Adriansyah Tersangka, Polri Limpahkan Tiga Perkara Besar ke Kejaksaan Agung
Status tersangka sudah diumumkan, konferensi pers sudah digelar. Kini publik menunggu satu hal yang lebih penting: apakah hukum akan melangkah lurus hingga putusan, atau kembali berbelok di tikungan kekuasaan? Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Foto: istimewa

 

"Babak baru dimulai dengan penetapan tersangka. Tantangan berikutnya bukan lagi mencari tersangka, tetapi memastikan keadilan tidak ikut menghilang di tengah jalan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kortastipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU setelah gelar perkara.
2. Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi—batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel—kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergi penegakan hukum.
3. Pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus dinyatakan tidak mengganggu proses hukum maupun penanganan perkara di Kejaksaan Agung.


Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.

Baca juga:
Puspa Nuswantara 2026: Batik Butuh Aksi Nyata, Bukan Sekadar Seremoni Tahunan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut memastikan bahwa Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka.
 
"Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt]," ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Dalam perkembangan yang sama, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Menurut Polri, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," kata Totok.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Febrie Adriansyah lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri itu telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Polri Umumkan Status Tersangka Febrie Adriansyah, Publik Tagih Pengusutan Tanpa Tebang Pilih
Kortastipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU setelah gelar perkara. Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi—batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel—kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergi penegakan hukum. Foto: istimewa

Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, sekaligus memastikan roda organisasi tetap berjalan normal.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi momentum penting bagi akuntabilitas institusi. Namun, perhatian publik tidak berhenti pada pengumuman status hukum semata. Transparansi penyidikan, independensi aparat, serta konsistensi penegakan hukum tanpa perlakuan istimewa akan menjadi ukuran utama apakah perkara ini benar-benar dituntaskan atau hanya menjadi sorotan sesaat.

 

 

Baca juga:
SNI Wajib AMDK Indonesia 2026: Botol Air, Standar Kualitas, dan Tantangan Industri

Saat mantan pemburu koruptor menjadi tersangka, publik tidak lagi bertanya siapa yang ditangkap, melainkan apakah semua akan diperlakukan dengan ukuran hukum yang sama.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #FebrieAdriansyah #Korupsi #TPPU #PenegakanHukum #KejaksaanAgung

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال