GalaPos ID, Kuantan Singingi.
Praktik dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang mengamankan 10 orang dari unsur swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak yang diduga memiliki relasi dengan penyelenggara negara.
"Di negeri yang katanya reformasi birokrasi, jabatan tampaknya masih punya harga. Dan KPK lagi-lagi datang sebagai “pembeli tak diundang” di pasar yang tak pernah benar-benar tutup."
Baca juga:
- Menuju Olimpiade Dimulai dari Rawamangun, Siapkah Sistem Pembinaan Indonesia?
- APPBI Dorong Industri Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026 di JICC Jakarta
- Warga Batu Bara Tuntut Perbaikan Drainase, Pos Kehutanan Digugat Protes Banjir
Gala Poin:
1. KPK mengamankan 10 orang dalam OTT di Kuantan Singingi terkait dugaan suap jual beli jabatan, termasuk Sekda.
2. Barang bukti berupa transaksi elektronik dan satu mobil disita, dengan dugaan aliran dana suap masih didalami.
3. Kasus telah naik ke tahap penyidikan, dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu 1×24 jam.
OTT yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 itu kini menyeret dugaan serius praktik suap dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang masih terus dikembangkan.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Juni 2026.
Dari 10 orang yang diamankan di Kuansing dan Jakarta, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, terdiri atas tiga pihak swasta, satu ASN Pemkab Kuantan Singingi, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara.
KPK juga menyita barang bukti elektronik transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pemberian suap.
Baca juga:
Kejurnas Atletik 2026, Ribuan Atlet Berlari Mengejar Prestasi
“Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut,” ungkap Budi.
KPK menegaskan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
KPK juga mengungkap bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan suap jabatan Sekda di lingkungan Pemkab Kuansing. Bahkan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen disebut telah menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
KPK juga sebelumnya telah mengimbau pihak terkait untuk bersikap kooperatif.
“Sehingga memang kami dalam hal ini mengimbau agar yang bersangkutan kemudian bisa kooperatif dan menyerahkan diri,” tuturnya.
Pimpinan KPK bahkan telah melakukan ekspose perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Di tengah kasus ini, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama yang belum selesai: seberapa jauh praktik jual beli jabatan masih bercokol di birokrasi daerah, meski operasi penindakan terus dilakukan dari tahun ke tahun?
Baca juga:
Kemarau Datang, Petani Subang Berjuang Sendiri Hadapi Krisis Air Irigasi
Ketika jabatan publik diduga diperjualbelikan, yang tersisa bukan hanya kasus hukum, tapi juga ironi: reformasi jalan terus, tapi daftar OTT juga ikut bertambah.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPK #OTTKPK #KorupsiJabatan #Kuansing #Riau #ReformasiBirokrasi
.jpg)
