GalaPos ID, Belitung Timur.
Anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan justru diduga disalahgunakan melalui rekayasa pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Tahun Anggaran 2024 dengan nilai lebih dari Rp17 miliar.
"Anggaran pendidikan seharusnya membangun sekolah, bukan membangun modus. Ketika proyek dipecah menjadi puluhan paket, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya diuntungkan?"
Baca juga:
- Loksado Bergema Lewat Festival Bambu Rafting 2026, Wisata Alam dan Budaya
- Kemarau Datang, Petani Subang Berjuang Sendiri Hadapi Krisis Air Irigasi
- Luís Figo Sambangi Jakarta, Strategi Baru Angkat Domino ke Level Nasional
Gala Poin:
1. Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan tiga ASN Dinas Pendidikan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek belanja modal gedung dan bangunan Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp17 miliar.
2. Penyidik menduga anggaran dipecah menjadi 63 paket pekerjaan (contract splitting) disertai manipulasi administrasi dan indikasi aliran dana atau kickback dari penyedia.
3. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DW, IW, dan HYN. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, dokumen, serta hasil audit perhitungan kerugian dari Inspektorat Kabupaten Belitung Timur.
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur. Anggaran senilai lebih dari Rp17 miliar itu diduga dipecah menjadi 63 paket pekerjaan berskala kecil atau contract splitting, yang diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tersangka DW selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen diduga mengendalikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran," ujar Agus, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca juga:
Menuju Olimpiade Dimulai dari Rawamangun, Siapkah Sistem Pembinaan Indonesia?
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian proses pengadaan tersebut. Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi administrasi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Selain dugaan rekayasa pengadaan, penyidik mengungkap adanya indikasi aliran dana atau kickback yang diduga diterima para tersangka dari penyedia atau vendor yang memperoleh pekerjaan.
DW diduga mengendalikan keseluruhan proses pengadaan, termasuk melakukan pemecahan paket pekerjaan, menentukan penyedia, hingga tetap memproses pembayaran terhadap pekerjaan yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan kontrak.
Sementara itu, IW yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Belitung Timur diduga berperan menyiapkan berbagai dokumen administrasi, mulai dari dokumen pengadaan, kontrak, pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Adapun HYN yang merupakan staf Dinas Pendidikan diduga membantu penyedia dalam menyiapkan dokumen pengadaan, mengunggah dokumen administrasi, menyusun kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
![]() |
| Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan tiga ASN Dinas Pendidikan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek belanja modal gedung dan bangunan Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp17 miliar. |
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasus ini kembali menempatkan sektor pendidikan sebagai sorotan dalam pengelolaan anggaran publik. Dana pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia.
Ketika anggaran pembangunan diduga dimanipulasi melalui pemecahan paket pekerjaan dan penyimpangan administrasi, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Proses hukum yang transparan serta penelusuran seluruh pihak yang diduga terlibat menjadi kepentingan publik yang harus dikawal hingga tuntas.
Baca juga:
APPBI Dorong Industri Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026 di JICC Jakarta
Korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar soal uang negara. Yang ikut terkikis adalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang semestinya mencetak masa depan bangsa.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Korupsi #BelitungTimur #Kejaksaan #Pendidikan #TransparansiAnggaran
.jpg)
.jpg)