GalaPos ID, Kuningan.
Empat pelajar aktif dari tiga Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuningan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang semakin dekatnya ancaman narkoba dengan lingkungan pendidikan.
"Saat tugas sekolah seharusnya dikerjakan di rumah, empat pelajar ini justru diduga belajar bisnis terlarang yang berujung berhadapan dengan polisi."
Baca juga:
- Waspada Tiroid, Penyakit yang Diam-Diam Merusak Metabolisme Tubuh
- Ceko vs Afsel Jadi Penentu Nasib, Siapa Bertahan di Piala Dunia 2026?
- BEM SI Temui Yusril, Soroti MBG hingga Militerisasi Sipil
Gala Poin:
1. Empat pelajar aktif dari tiga SMAN di Kuningan diamankan karena diduga terlibat peredaran tembakau sintetis.
2. Polisi menyita 21 paket tembakau sintetis, timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
3. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang masuknya jaringan narkoba ke lingkungan remaja dan dunia pendidikan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat kotor mencapai 21,82 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai dan menangkap salah satu pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip bening. Temuan tersebut kemudian membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengedarkan tembakau sintetis menggunakan metode "sistem tempel", yakni menyembunyikan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk lokasi. Dari pengembangan kasus, petugas menemukan lima paket tambahan di sejumlah titik persembunyian dan mengidentifikasi keterlibatan tiga pelajar lainnya.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan pola transaksi yang dirancang untuk menghindari pengawasan aparat.
Baca juga:
Darurat Politik Indonesia? Deklarasi Amsterdam Munculkan Blok Politik Alternatif Baru
Meski demikian, karena seluruh pelaku masih di bawah umur, kepolisian tidak menempatkan mereka di sel tahanan umum. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Polisi menegaskan bahwa status pelajar dan usia anak tidak menghapus konsekuensi hukum atas keterlibatan dalam peredaran narkotika. Para pelaku tetap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku, dengan proses penanganan yang disesuaikan berdasarkan perlindungan anak.
Baca juga:
Dari Jakarta untuk Indonesia, Dari SEMMI untuk Persatuan Nasional
Kasus ini menjadi sinyal bahaya bagi dunia pendidikan. Ketika ruang belajar yang seharusnya menjadi tempat membangun masa depan justru mulai disentuh jaringan peredaran narkoba, diperlukan pengawasan yang lebih kuat, pendidikan antinarkoba yang berkelanjutan, serta keterlibatan aktif orang tua untuk mendeteksi perubahan perilaku anak sejak dini.
Polres Kuningan mengimbau orang tua, guru, dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, baik di lingkungan nyata maupun digital, guna mencegah mereka terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin menyasar generasi muda.
Baca juga:
Ingin Jadi Social Media Manager? Ini Skill, Gaji, dan Prospek Kariernya
"Narkoba kini tak selalu bersembunyi di gang gelap. Kadang, ancamannya justru berjalan masuk lewat gerbang sekolah setiap pagi."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Kuningan #NarkobaPelajar #TembakauSintetis #JawaBarat #StopNarkoba
