Dugaan Uang Pelicin Cabut Perkara Laka Lantas, Polres Batu Bara Disorot

GalaPos ID, Batu Bara.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok "uang cabut perkara" mencuat di lingkungan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Batu Bara. Seorang warga berinisial MS mengaku dimintai uang hingga jutaan rupiah saat mengurus pengeluaran kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas setelah para pihak sepakat berdamai.

Sorotan Publik: Dugaan Tarif Cabut Perkara Laka Lantas di Polres Batu Bara
Saat masyarakat berharap hukum berjalan sesuai prosedur, dugaan "uang cabut perkara" justru menyeruak dari balik meja pelayanan. Jika benar ada tarif tak resmi untuk mengurus kendaraan pasca-damai, publik patut bertanya: pelayanan hukum atau loket negosiasi? Foto: Taufiq BB


"Ketika perkara sudah selesai secara kekeluargaan, mengapa biaya baru justru muncul di belakang layar? Dugaan pungli di Satlantas Polres Batu Bara kini menjadi sorotan publik."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Seorang warga berinisial MS mengaku dimintai uang jutaan rupiah saat mengurus pengeluaran kendaraan pasca-kecelakaan yang telah diselesaikan secara damai.
2. MS menyebut terjadi tawar-menawar nominal biaya yang diduga terkait proses cabut perkara hingga pengajuannya tidak disetujui.
3. Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Bara membantah tuduhan tersebut, sementara publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pimpinan Satlantas.



Tuduhan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelayanan penanganan perkara lalu lintas, terutama ketika proses perdamaian telah ditempuh oleh pihak-pihak yang terlibat.

Peristiwa ini berawal dari kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil tangki, pikap L300, dan truk Colt Diesel di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Perkebunan Lidah Tanah, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Menurut pengakuan MS, setelah tercapai kesepakatan damai antara para pihak, dirinya menghubungi Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Batu Bara, Ipda Junaidi, untuk meminta kendaraan yang diamankan dapat dikeluarkan. Namun, proses tersebut disebut tidak berjalan mulus karena adanya permintaan biaya yang disebut sebagai "uang cabut perkara".

"Sempat terjadi tawar-menawar, awalnya Kanit meminta Rp2,5 juta, namun saya bertahan di angka Rp1 juta. Karena tidak ada kesepakatan, pengajuan cabut perkara tidak disetujui dan diminta menunggu besok untuk bertemu dengan Kasatlantas," ungkap MS kepada jurnalis Taufiq BB, Kamis, 18 Juni 2026.

Baca juga:
Darurat Politik Indonesia? Deklarasi Amsterdam Munculkan Blok Politik Alternatif Baru

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik transaksi di luar ketentuan resmi yang berpotensi membebani masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum dan administrasi kepolisian.
 
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Bara, Ipda Junaidi, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mematok imbalan jutaan rupiah untuk proses cabut perkara.

"Ah apa itu, adu itulah kadang bekawan awak ini terus begitu, cemana lagi awak mau ini. Kalau memang apa, telepon langsung aja Kasat," jawab Ipda Junaidi mengelak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kasatlantas Polres Batu Bara terkait dugaan pungli yang disampaikan MS. Publik kini menanti klarifikasi serta transparansi dari institusi kepolisian untuk memastikan pelayanan hukum berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan.

 

Penulis: Taufiq BB 

 

 
Baca juga:
Dari Jakarta untuk Indonesia, Dari SEMMI untuk Persatuan Nasional

"Damai di jalan belum tentu damai di meja pengurusan. Dugaan "uang cabut perkara" di Polres Batu Bara memunculkan pertanyaan lama: mengapa urusan administrasi sering terasa seperti ajang tawar-menawar?"

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PolresBatuBara #DugaanPungli #LakaLantas #PelayananPublik #TransparansiHukum

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال