GalaPos ID, Palu.
Dugaan kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar berusia delapan tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali memunculkan pertanyaan besar tentang keamanan anak di lingkungan pendidikan.
Di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar dan perlindungan, justru muncul dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Sekolah disebut rumah kedua bagi anak. Namun jika dugaan predator justru muncul di dalamnya, alarm perlindungan anak sedang berbunyi sangat keras."
Baca juga:
- Minuman Manis dan Ancaman Kesehatan Publik
- Dari Rekor MURI hingga HAKI Tapai Pulut Katuk, Inhil Perkuat Identitas Budaya
- Mobilitas Komuter Meningkat, KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek
Gala Poin:
1. Dugaan kekerasan seksual terhadap tiga siswi SD berusia 8 tahun di Kota Palu melibatkan seorang oknum guru berstatus P3K.
2. Kasus terungkap setelah para korban saling berbagi cerita saat bermain, lalu dilaporkan keluarga kepada kepolisian.
3. Kemen PPPA mendesak proses hukum yang cepat dan transparan serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan.
Kasus ini menjadi sorotan karena terungkap bukan melalui sistem pengawasan sekolah, melainkan dari cerita para korban yang saling berbagi pengalaman saat bermain bersama. Dari percakapan itulah terungkap dugaan perbuatan cabul yang disebut terjadi di lingkungan sekolah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak," kata Arifah, dikutip dari siaran persnya, Senin, 15 Juni 2026.
Baca juga:
Longsor Bungus Padang Timbun Mobil, Jalur Padang–Painan Lumpuh Total
Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga kini, para korban telah mendapatkan pendampingan selama pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan untuk mendukung proses pemulihan.
“Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Arifah.
![]() |
| Dugaan cabul oknum guru terhadap siswi SD di Palu, publik pertanyakan keamanan sekolah. Foto ilustrasi |
Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini juga membuka kembali persoalan lemahnya sistem deteksi dini dan perlindungan anak di lingkungan sekolah. Fakta bahwa dugaan kasus terungkap dari percakapan antar-anak menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta keberanian seluruh pihak untuk bertindak cepat ketika muncul indikasi kekerasan.
Kemen PPPA turut mendorong asesmen dan skrining terhadap peserta didik lainnya guna mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Selain itu, penguatan edukasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang.
Baca juga:
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Mesin Ekonomi Baru Daerah
Baca juga:
Panasonic Tancap Gas di PRJ 2026, Incar Lonjakan Penjualan Lewat Produk Premium
"Ketika anak-anak lebih berani saling bercerita daripada sistem sekolah mendeteksi bahaya, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang menjaga ruang belajar kita?"
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerlindunganAnak #Palu #StopKekerasanSeksual #SekolahAman #KeadilanUntukAnak

