Visa Wisata, Koper Berisi Kokain WN Inggris Diamankan di Legian

GalaPos ID, Denpasar.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram dengan nilai pasar gelap ditaksir hampir Rp6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria warga negara Inggris berinisial BJ (53).

 

WN Inggris Ditangkap di Bali, 1,4 Kg Kokain Senilai Rp6 Miliar Disita
Pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan 1,4 kilogram kokain yang disimpan dalam koper di sebuah hotel di Legian.

"Bali kembali menjadi target peredaran narkotika jaringan internasional. Seorang warga negara Inggris ditangkap di hotel kawasan Legian dengan barang bukti 1,4 kilogram kokain senilai hampir Rp6 miliar. Polisi menduga tersangka hanya mata rantai dari sindikat lintas negara."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Satresnarkoba Polresta Denpasar menyita 1,4 kg kokain senilai hampir Rp6 miliar dan menangkap WN Inggris berinisial BJ (53).
2. Tersangka diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional dengan iming-iming bayaran Rp1 miliar.
3. Bali sebagai destinasi wisata global dinilai rawan menjadi target distribusi narkotika bernilai tinggi.


Tersangka yang diketahui lahir di Hong Kong dan berkewarganegaraan Inggris itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu lalu.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Bali.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, dalam konferensi pers Rabu siang menjelaskan bahwa tersangka tiba di Bali pada Desember 2025 menggunakan visa wisatawan.

Dari hasil penggeledahan di kamar hotel yang ditempati tersangka, petugas menemukan barang bukti kokain seberat total 1,4 kilogram yang dibagi dalam lima kemasan, disimpan di dalam dus, lalu dimasukkan ke dalam koper.

“Barang bukti yang kami amankan berupa kokain dengan berat total 1,4 kilogram. Jika dikalkulasikan berdasarkan harga pasar gelap, nilainya mencapai hampir enam miliar rupiah. Ini jumlah yang cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan di Bali,” ujar Leonardo.

Baca juga:
Kronologi Mobil Calya Ugal-ugalan di Jakarta Pusat

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1 miliar apabila berhasil menjalankan tugasnya.

Polisi menduga BJ berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang mengendalikan distribusi kokain tersebut.

Pengembangan dilakukan melalui penelusuran komunikasi digital, aliran dana, serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya. Aparat juga menelusuri potensi adanya penerima barang di Bali yang diduga menjadi target pasar.

Kokain tergolong narkotika golongan I dengan tingkat ketergantungan tinggi dan dilarang untuk pelayanan kesehatan. Meski peredarannya di Indonesia tidak sebanyak sabu atau ganja, kokain kerap dikaitkan dengan jaringan internasional dan menyasar pasar tertentu dengan nilai ekonomi tinggi.

Bali Rawan Jaringan Narkotika Global, Polisi Gagalkan Peredaran Kokain
Kasus pengungkapan kokain senilai hampir Rp6 miliar ini masih dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Aparat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan internasional serta mengidentifikasi pihak penerima barang di Bali.

 

Bali sebagai destinasi wisata internasional dinilai memiliki kerentanan tersendiri. Arus wisatawan mancanegara yang tinggi kerap dimanfaatkan sindikat global untuk menyusupkan narkotika bernilai mahal dengan target pasar terbatas namun berdaya beli tinggi.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik tentang pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, termasuk penggunaan visa wisata yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:
Polisi Amankan Pengemudi Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari 


Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional, guna menjaga keamanan serta citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Di sisi lain, publik menanti sejauh mana pengungkapan ini mampu menembus hingga aktor intelektual di balik jaringan, bukan berhenti pada kurir semata.

 

 

Baca juga:
Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang, Ini Daftar Lokasi UCollect di Jogja

"Satresnarkoba Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 1,4 kg kokain di Bali dan menangkap WN Inggris berinisial BJ (53). Barang bukti senilai hampir Rp6 miliar diduga bagian dari jaringan narkotika internasional yang menyasar Bali sebagai destinasi wisata global."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PolrestaDenpasar #NarkotikaInternasional #BaliDaruratNarkoba #KeamananNasional #PerangMelawanNarkoba

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال