GalaPos ID, Jakarta.
Sekitar 15.000 peserta PBI JKN di Kota Bengkulu terdampak kebijakan penonaktifan per 1 Januari 2026. Angka ini terungkap dari hasil reses dan aspirasi masyarakat yang diterima Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin.
Ia mendesak pemerintah menjamin keselamatan pasien kronis dan menghentikan penonaktifan massal tanpa notifikasi.
"Sekitar 15.000 warga Kota Bengkulu terdampak penonaktifan PBI JKN sejak 1 Januari 2026. Banyak yang baru mengetahui status nonaktif saat hendak berobat."
Baca juga:
- BPJS Nonaktif Tanpa Notifikasi, DPR: Jangan Korbankan Rakyat Kecil
- Cuan dari Limbah Dapur, Ini Pilihan Setor Minyak Jelantah
- Kronologi Mobil Calya Ugal-ugalan di Jakarta Pusat
Gala Poin:
1. Sekitar 15.000 warga Bengkulu terdampak penonaktifan PBI JKN.
2. Kesalahan administrasi kependudukan memperparah persoalan.
3. DPR mendorong skema darurat APBD dan verifikasi jemput bola.
“Di Bengkulu, saya mendapat laporan langsung dari masyarakat. Banyak warga yang tidak menyadari BPJS-nya nonaktif. Ketika hendak berobat rutin atau tiba-tiba sakit, barulah mereka tahu kartunya tidak bisa dipakai. Ini tentu menjadi kendala serius, terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada bantuan iuran dari pemerintah,” jelas Legislator Golkar Dapil Bengkulu ini, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Kamis, 26 Februari 2026.
Persoalan tidak berhenti pada sosialisasi. Derta menemukan adanya ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang berdampak pada tidak sinkronnya data dengan DTSEN.
“Di beberapa kesempatan, saya menemukan kasus kesalahan penulisan nama atau alamat yang berdampak pada tidak singkronnya data dengan DTSEN. Ini persoalan teknis yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil,” imbuh Derta.
Baca juga:
Eksploitasi Digital Berkedok Lowongan Kerja, WNI Jadi Operator Scam
Secara kebijakan, pembaruan DTSEN merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk mewujudkan satu data sosial yang akurat. Namun dalam praktiknya, mekanisme verifikasi dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi realitas di lapangan.
Derta mendorong validasi data melibatkan tenaga pendamping sosial serta pengurus lingkungan seperti RT, RW, dan Karang Taruna agar proses pencocokan berjalan faktual. Ia juga meminta pemerintah daerah menyiapkan skema darurat melalui APBD.
"Jangan biarkan warga yang sedang sakit harus bolak-balik mengurus administrasi yang berbelit. Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan harus bersinergi untuk memudahkan proses reaktivasi, bahkan bisa difasilitasi dari rumah sakit tempat pasien dirawat" ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, keselamatan rakyat harus tetap menjadi prioritas utama di atas prosedur administratif.
Kebijakan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memicu kegaduhan nasional.
Komisi VIII DPR RI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga miskin, terutama pasien penyakit kronis yang bergantung pada layanan rutin seperti cuci darah. Derta Rohidin, menyatakan keprihatinannya atas dampak kemanusiaan yang timbul akibat kebijakan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tersebut.
"Pemutakhiran data adalah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses ini tidak boleh berjalan dengan cara yang mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan hak hidup pasien-pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan," tegas Derta Rohidin
Baca juga:
Polisi Amankan Pengemudi Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari
"Penonaktifan PBI JKN di Bengkulu memunculkan persoalan serius, mulai dari kesalahan administrasi hingga lemahnya verifikasi lapangan. Derta Rohidin meminta pemerintah daerah siapkan skema darurat pembiayaan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Bengkulu #DTSEN #JaminanKesehatan

