GalaPos ID, Jakarta.
Di saat lebih dari 2.000 Warga Negara Indonesia (WNI) meminta dipulangkan dari Kamboja pada awal 2026 akibat razia mafia siber, polemik lain muncul di dalam negeri.
Pernyataan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang menyebut pekerja migran terlibat online scamming sebagai “pelaku, bukan korban” menuai kritik tajam.
| Diskusi publik bertajuk “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scam Online Kamboja: Pelindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. |
"Ribuan WNI terjebak scam online di Kamboja, sementara di dalam negeri muncul polemik stigma “pelaku” terhadap pekerja migran. Di tengah ledakan TPPO digital, negara diuji: melindungi atau menghakimi?"
Baca juga:
- Tragedi Dini Hari di Pasar Rebo, Ratusan Kios Musnah Tanpa Korban Jiwa
- Loker Formasi Analis HAM 2026 Resmi Dibuka
- Banjir Terbesar di Probolinggo, Pemkab Lakukan Asesmen Menyeluruh
Gala Poin:
1. Pernyataan pejabat negara berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.
2. Ribuan WNI terjebak scam online di Kamboja akibat lemahnya implementasi perlindungan.
3. Negara diminta fokus membongkar jaringan kejahatan finansial, bukan memberi stigma pada pekerja migran.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scam Online Kamboja: Pelindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Di tengah krisis eksploitasi digital lintas negara, pernyataan itu dinilai bukan sekadar kontroversial, tetapi berpotensi melanggar prinsip dasar hukum: asas praduga tak bersalah.
Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi (Federasi Buminu Sarbumusi), Ali Nurdin, menilai pernyataan tersebut meninggalkan stigma sosial yang membahayakan ribuan pekerja migran Indonesia.
“Stigmatisasi terhadap pekerja migran harus segera diluruskan. Tidak boleh ada lembaga negara yang dengan mudah memberi cap ‘pelaku’ sebelum proses hukum selesai dan sebelum fakta eksploitasi diuji secara objektif,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, yang diterima GalaPos ID, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca juga:
Perampokan Bersenpi di Lampung Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Asahan
Ali menegaskan bahwa dalam sistem hukum nasional, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Ketika pejabat tinggi negara menyebut seseorang sebagai pelaku sebelum ada putusan pengadilan, itu berpotensi meniadakan asas praduga tak bersalah. Itu bukan hanya keliru secara etik, tetapi juga berbahaya secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, kasus pekerja migran yang terseret praktik scam online lintas negara tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Banyak di antaranya diduga mengalami penipuan rekrutmen, penyitaan paspor, intimidasi, hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ali mengingatkan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Krisis ini tidak berdiri sendiri. Dalam diskusi publik di Gedung PBNU Jakarta bertajuk “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scam Online Kamboja: Pelindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan”, terungkap bahwa ribuan WNI telah ditampung di shelter KBRI Phnom Penh.
Ali menilai akar persoalan terletak pada lemahnya implementasi regulasi.
“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi,” tegas Ali.
Ia mendorong pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, menambah alokasi anggaran perlindungan pekerja migran untuk sosialisasi dan pencegahan di daerah kantong migran.
“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan,” ujarnya.
Sementara, anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, juga menilai masalah utama bukan kekurangan aturan.
“Secara regulasi sudah cukup. Bahkan tanpa UU TPPO pun, dengan KUHP saja pelaku bisa dijerat. Masalahnya bukan di aturan, tapi di implementasi dan supremasi hukumnya,” tegas Zainul.
Modus yang terungkap mencakup lowongan kerja palsu melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram dengan iming-iming gaji tinggi dalam dolar AS. Setelah tiba di Kamboja, paspor korban disita dan mereka dipaksa menjadi operator penipuan daring. Jika gagal mencapai target, korban dilaporkan mengalami intimidasi hingga kekerasan.
Baca juga:
Banjir Probolinggo 2026, Lima Kecamatan Terendam
Ali juga menyoroti batas kewenangan OJK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Menurutnya, mandat utama OJK adalah pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
“OJK seharusnya fokus pada pengawasan aliran dana, pencegahan pencucian uang, dan kerja sama internasional dalam membongkar jaringan kejahatan finansial. Itu kontribusi konkret yang lebih relevan dibanding melontarkan tudingan hukum terhadap pekerja migran,” katanya.
Ia menegaskan, tanggung jawab negara terhadap warga negaranya tidak gugur meskipun menghadapi proses hukum di luar negeri.
“Ucapan pejabat negara memiliki dampak luas. Jika tidak berhati-hati, pernyataan itu bisa membingungkan masyarakat dan melukai warga negara sendiri. Lembaga negara harus berbicara berdasarkan mandat hukumnya, bukan opini yang berpotensi menghakimi,” ujarnya.
Baca juga:
Terkuak! OJK Bongkar Skema Patungan Saham, Fenomena IMPC Dimanipulasi 6 Tahun
Fenomena ini menunjukkan wajah baru perdagangan orang: eksploitasi digital lintas yurisdiksi. Tantangan hukum internasional, lemahnya pengawasan rekrutmen nonprosedural, serta minimnya literasi migrasi aman membuat ribuan WNI rentan.
Di satu sisi, aparat diminta tegas membongkar jaringan kejahatan finansial. Di sisi lain, negara dituntut berhati-hati agar tidak tergelincir menjadi pemberi stigma sebelum proses hukum berjalan.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: di tengah krisis scam online, apakah negara hadir sebagai pelindung, atau justru ikut menghakimi?
Baca juga:
Strategi Ramadan Archipelago: Momentum Spiritual dan Mesin Bisnis
"Pernyataan mantan Ketua OJK Mahendra Siregar soal pekerja migran sebagai “pelaku” scam menuai kritik. Di saat yang sama, lebih dari 2.000 WNI meminta dipulangkan dari Kamboja akibat sindikat scam online. Regulasi dinilai cukup, namun implementasi dan perlindungan negara dipertanyakan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PekerjaMigran #ScamKamboja #TPPO #PerlindunganWNI