GalaPos ID, Jakarta.
Pengunduran diri serentak Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal bukanlah peristiwa biasa.
Terlebih, momentum ini terjadi bersamaan dengan mundurnya Direktur Utama BEI, yang secara struktural berada di pusat aktivitas pasar modal nasional.
![]() |
| Serentak mundurnya pimpinan OJK dan Dirut BEI menandai momen krusial sektor keuangan. OJK memastikan roda pengawasan tetap berjalan sesuai aturan. Foto: OJK |
"Ketika pengunduran diri massal terjadi di pucuk OJK bersamaan dengan mundurnya pimpinan BEI, publik wajar bertanya: apakah pasar modal Indonesia sedang menghadapi krisis yang lebih dalam?"
Baca juga:
- Pasokan Terbatas, Harga Cabai di Mataram Merangkak Naik
- Tanda-Tanda Tubuh Berlebihan Konsumsi Garam
- Strategi Global Archipelago, Dari Karibia ke Arab Saudi
Gala Poin:
1. Pengunduran diri massal pimpinan OJK menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan pasar modal.
2. Pernyataan normatif dinilai belum cukup menjaga kepercayaan investor.
3. Momentum ini menguji efektivitas UU P2SK dalam menjaga stabilitas saat krisis kelembagaan.
Narasi “tanggung jawab moral” yang disampaikan OJK bersifat umum dan minim penjelasan. Ketiadaan informasi mengenai akar persoalan berpotensi memunculkan spekulasi publik, mulai dari dugaan kegagalan pengawasan, masalah struktural pasar modal, hingga kemungkinan adanya kasus besar yang belum diungkap ke publik.
OJK menyatakan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan normal. Namun, klaim tersebut patut diuji secara objektif.
Jabatan yang ditinggalkan merupakan posisi kunci dalam pengawasan pasar modal, instrumen derivatif, dan bursa karbon.
Dalam praktiknya, transisi kepemimpinan pada level ini berisiko memperlambat pengambilan keputusan strategis dan respons terhadap dinamika pasar. Belum adanya penjelasan terbuka mengenai kronologi dan substansi masalah justru berpotensi melemahkan kepercayaan investor domestik maupun asing.
Dalam konteks pasar modal, kepercayaan tidak cukup dijaga dengan pernyataan normatif, tetapi membutuhkan keterbukaan, evaluasi kebijakan pengawasan, serta peta jalan pemulihan yang jelas.
Baca juga:
Mahasiswa KKN-T Unhas Sulap Abu Sekam Padi Jadi Batu Ringan di Amparita
Peristiwa ini juga menjadi ujian nyata bagi efektivitas Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, namun kini diuji dalam situasi guncangan kelembagaan berskala besar.
Pasar tidak hanya menilai apa yang disampaikan regulator, tetapi bagaimana regulator membuka persoalan dan melakukan perbaikan. Tanpa transparansi, risiko penurunan kepercayaan dan meningkatnya kehati-hatian investor akan sulit dihindari.
Diketahu, Pasar modal Indonesia diguncang peristiwa langka dan berisiko tinggi. Tiga pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara serentak menyatakan mundur dari jabatannya, hanya berselang beberapa jam setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dahulu mengundurkan diri pada hari yang sama.
![]() |
| Pasar modal Indonesia diguncang kabar mundurnya tiga pejabat tertinggi OJK dalam satu hari. Langkah ini memicu sorotan atas tata kelola dan krisis kelembagaan. Foto: OJK |
OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” demikian dikutip dari keterangan resmi OJK.
Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Banjir Karawang, Solusi Bukan Sekadar Sembako
"Pengunduran diri serentak pimpinan OJK dan BEI memicu kekhawatiran soal pengawasan pasar modal. Pernyataan normatif dinilai belum cukup menjaga kepercayaan investor."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #OJK #Investor #PasarModalIndonesia

