GalaPos ID, Bangka Selatan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Doni Indra (DI), Direktur CV Diratama sekaligus mantan Calon Wakil Bupati Bangka Selatan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka bertambah menjadi 11 orang dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,16 triliun.
"Skandal korupsi timah Rp4,16 triliun kembali melebar. Seorang direktur perusahaan mitra sekaligus mantan calon wakil bupati ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran perkara tata kelola tambang di Bangka Selatan."
Baca juga:
- Dua Warung di Padang Utara Ditertibkan karena Buka Siang Saat Puasa
- Kasus Sudewo, KPK Sita Dokumen dan Elektronik dari Rumah Riyoso
- Harga Emas Dunia Sideways, Investor Tunggu Negosiasi AS-Iran
Gala Poin:
1. Doni Indra, Direktur CV Diratama dan mantan calon wakil bupati, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi timah.
2. Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai lebih dari Rp4,16 triliun, dengan 11 tersangka sejauh ini.
3. Modus dugaan: penyalahgunaan skema kemitraan jasa pertambangan untuk aktivitas tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bangka Selatan, Herri Hendra, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
CV Diratama diketahui merupakan salah satu mitra usaha PT Timah Tbk dalam program kemitraan jasa pertambangan.
"DI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," jelas Herri Hendra dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.
Kejaksaan mengungkap dugaan modus operandi yang dilakukan tersangka. Alih-alih menjalankan jasa pertambangan sesuai regulasi dan Surat Perintah Kerja (SPK), CV Diratama diduga memanfaatkan skema kemitraan untuk melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP.
Baca juga:
Komisi VIII Desak Skema Darurat untuk Peserta PBI JKN Bengkulu
Bijih timah hasil tambang tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan tata kelola yang berdampak sistemik.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp4,16 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, Doni Indra langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
![]() |
| Seorang direktur perusahaan mitra sekaligus mantan calon wakil bupati ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran perkara tata kelola tambang di Bangka Selatan. |
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam tata kelola kemitraan pertambangan serta potensi konflik kepentingan dalam jejaring bisnis dan politik lokal.
Publik kini menanti konsistensi penegakan hukum, transparansi proses penyidikan, serta pemulihan kerugian negara yang nilainya fantastis.
Baca juga:
Visa Wisata, Koper Berisi Kokain WN Inggris Diamankan di Legian
"Kejari Bangka Selatan menetapkan Doni Indra, Direktur CV Diratama dan mantan calon wakil bupati, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola tambang PT Timah Tbk periode 2015–2022 dengan kerugian negara Rp4,16 triliun."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KorupsiTimah #KejariBangkaSelatan #PTTimah #BangkaBelitung #Hukum
.jpeg)
.jpeg)