GalaPos ID, Jakarta.
Maraknya kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat jaringan scam online di Kamboja menjadi alarm serius bagi pemerintah.
Dalam diskusi publik bertajuk “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scam Online Kamboja: Pelindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” di Gedung PBNU Jakarta, Selasa kemarin, 24 Februari 2026, para pembicara sepakat: persoalan bukan semata kurangnya aturan, melainkan lemahnya implementasi dan komitmen anggaran.
"Ribuan WNI terjerat scam online di Kamboja, tetapi diskusi publik di Jakarta justru menyoroti masalah lebih mendasar: regulasi ada, implementasi dan anggaran perlindungan pekerja migran dinilai masih lemah."
Baca juga:
- Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang, Ini Daftar Lokasi UCollect di Jogja
- TPPO Digital Menggila, Pekerja Migran Distigma di Tengah Krisis Scam
- Tragedi Dini Hari di Pasar Rebo, Ratusan Kios Musnah Tanpa Korban Jiwa
Gala Poin:
1. Ribuan WNI terjerat scam online di Kamboja dengan indikasi kuat unsur TPPO.
2. Regulasi dinilai cukup, tetapi implementasi, supremasi hukum, dan anggaran perlindungan masih lemah.
3. Negara didorong memperkuat kerja sama lintas negara dan reintegrasi korban, bukan sekadar pemulangan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42.
“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi,” tegas Ali, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia mendorong pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, menambah alokasi anggaran perlindungan pekerja migran untuk sosialisasi dan pencegahan di daerah kantong migran.
“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan,” ujarnya.
Forum diskusi tersebut mengungkap pola rekrutmen berbasis media sosial dengan iming-iming posisi customer service, staf administrasi, atau pemasaran dengan gaji tinggi di Kamboja. Setelah tiba, paspor korban disita dan mereka dipaksa menjadi operator penipuan daring, termasuk skema pig butchering scam.
Baca juga:
Loker Formasi Analis HAM 2026 Resmi Dibuka
Diskusi menegaskan, fenomena ini bukan sekadar kejahatan siber, melainkan berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Unsur penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, serta pemaksaan dinilai terpenuhi.
Prinsip non-criminalization of victims juga ditekankan: korban yang dipaksa melakukan aktivitas ilegal akibat eksploitasi tidak seharusnya dipidana.
Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menilai persoalan bukan pada kekurangan regulasi.
“Secara regulasi sudah cukup. Bahkan tanpa UU TPPO pun, dengan KUHP saja pelaku bisa dijerat. Masalahnya bukan di aturan, tapi di implementasi dan supremasi hukumnya,” tegas Zainul.
Fungsional Diplomat Ahli Madya Kementerian Luar Negeri, Rangga Yudha Nagara, memaparkan bahwa lebih dari 1.000 WNI telah ditampung di shelter KBRI dan proses asesmen terus dipercepat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif JAMSOS Institute, Andy Wiliam Sinaga, mengingatkan kewajiban konstitusional negara melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Negara tetap wajib melindungi warga negara, baik legal maupun ilegal. Tidak boleh ada pembatasan perlindungan hanya karena status administratif,” tegasnya.
Pengungkapan jaringan TPPO berbasis scam online menghadapi kendala yurisdiksi lintas negara dan pola kejahatan terorganisir. Razia otoritas Kamboja pada akhir 2025 hingga awal 2026 menahan ribuan warga asing, termasuk WNI. Di beberapa kota seperti Bavet dan Chrey Thum, sempat terjadi kericuhan ketika ratusan pekerja mencoba kabur dari kompleks perusahaan penipuan.
Diskusi mendorong penguatan kerja sama bilateral serta mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Baca juga:
Banjir Terbesar di Probolinggo, Pemkab Lakukan Asesmen Menyeluruh
Forum juga menekankan bahwa perlindungan tidak boleh berhenti pada evakuasi. Negara diminta memastikan pemulihan psikososial dan produktivitas ekonomi korban agar tidak kembali terjebak migrasi berisiko.
Pendekatan pemberdayaan ekonomi desa, literasi digital, serta pengawasan rekrutmen nonprosedural menjadi rekomendasi utama.
Kasus scam online Kamboja memperlihatkan transformasi serius perdagangan orang ke ranah eksploitasi digital. Tanpa harmonisasi regulasi kejahatan siber, penguatan anggaran perlindungan pekerja migran, serta keberanian membongkar aktor perekrut domestik, korban berisiko terus bertambah.
Negara kini diuji: berhenti pada retorika regulasi, atau benar-benar memastikan hukum dan perlindungan berjalan efektif di lapangan.
Baca juga:
Perampokan Bersenpi di Lampung Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Asahan
"Diskusi publik di Gedung PBNU Jakarta mengungkap maraknya perdagangan orang dan scam online di Kamboja yang menjerat ribuan WNI. Regulasi dinilai cukup, namun implementasi, supremasi hukum, dan anggaran perlindungan pekerja migran disebut masih lemah."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #TPPO #ScamKamboja #PekerjaMigran #PerlindunganWNI #SupremasiHukum