Kasus Sudewo, KPK Sita Dokumen dan Elektronik dari Rumah Riyoso

GalaPos ID, Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, pada Jumat, 27 Februari 2026. Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati terus berkembang.

Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung, KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati
KPK menggeledah rumah eks Pj Sekda Pati Riyoso terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Sudewo.

 

"Pengusutan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeledah rumah mantan penjabat Sekretaris Daerah, membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang telah menjerat Bupati nonaktif Sudewo."

Baca juga:

Gala Poin:
1. KPK menggeledah rumah eks Pj Sekda Pati Riyoso dan menyita dokumen serta perangkat elektronik.
2. Kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa menjerat Bupati nonaktif Sudewo dengan tarif hingga Rp225 juta per orang.
3. Penyidikan masih berkembang dan berpotensi menyeret pihak lain jika ditemukan bukti tambahan.


Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang telah menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan tersebut.

“Penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” kata Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

“Dokumen dan barang bukti elektronik disita,” ujar Budi.

Menurut dia, barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka.

Baca juga:
Rakor Intelijen TNI 2026, Respons Ancaman Nonmiliter Kian Mendesak 


Namun, KPK belum memerinci sejauh mana keterlibatan Riyoso dalam perkara ini.

“Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti, khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan bukti baru.

“Jika dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Ia diduga terlibat bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan calon perangkat desa diduga diminta membayar sejumlah uang agar bisa menduduki jabatan tersebut.

Besaran uang yang diminta berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka itu disebut telah dinaikkan dari tarif awal sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Rumah Riyoso Digeledah

 

Tak hanya itu, calon perangkat desa disebut mendapat ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya apabila tidak menyerahkan uang.

Dalam operasi penindakan sebelumnya, KPK mengamankan uang sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola rekrutmen perangkat desa dan potensi sistematisasi pungutan di tingkat pemerintahan daerah.

Jerat Hukum dan Potensi Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca juga:
BPJS Nonaktif Tanpa Notifikasi, DPR: Jangan Korbankan Rakyat Kecil 


Langkah penggeledahan terhadap rumah mantan pejabat tinggi daerah menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor utama. Publik kini menanti sejauh mana alur uang dan peran pihak lain akan terungkap.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, perkara ini menjadi alarm keras bahwa praktik jual beli jabatan bukan sekadar isu etik, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merusak sistem pelayanan publik dari hulu.

 

Baca juga:
Cuan dari Limbah Dapur, Ini Pilihan Setor Minyak Jelantah

"KPK menggeledah rumah eks Pj Sekda Pati Riyoso terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Sudewo. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPK #KorupsiDaerah #Pati #Sudewo

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال